SERANG – Mendapat penolakan terkait relokasi PKL, Pemerintah Kota Serang gelar dialog pembahasan penertiban PKL Pasar Induk Rau (PIR) bersama ormas Pemuda Pancasila. Hal tersebut diadakan Pemkot Serang, untuk menemui titik terang permasalahan yang ada di Pasar Induk Rau (PIR). Dari hasil tersebut mendapat persetujuan secara bersama dari para PKL, pengelola PT Pesona Banten Persada, dan organisasi Pemuda Pancasila (PP).
Ketua MPW PP Banten Johan saat memberikan penjelasan dalam dialog tersebut mengatakan PKL di Pasar Rau harus memenuhi standar kelayakan, dengan melakukan uji lab kelayakan gedung, karena sudah sangat membahayakan.
“Pihak pengelola PT Pesona Banten Persada maupun Pemerintah Kota Serang harus memfasilitasi terlebih dahulu untuk para PKL, dan melakukan Uji Kelayakan bangunan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (5/9)
Johan mengatakan, dari tahun 2003 hingga 2019 bangunan gedung Pasar Rau belum pernah dilakukan Uji Kelayakan bangunan. Sebab, karena hal tersebut, kata Johan, pihaknya meminta kepada pengelola PT Pesona Banten Persada dan Pemerintah Kota Serang untuk melakukan Uji Kelayakan, agar para PKL maupun pengunjung dapat nyaman saat berada di Pasar Rau.
“Sudah 17 tahun tidak pernah dilakukan Uji Kelayakan bangunan, dan tempat strategis untuk para PKL berjualan. Apakah yakin Pemkot Serang bangunan tersebut layak dipergunakan? Bagaimana kalau terjadi bangunan roboh? Tetap saja Pemkot yang akan disalahkan,” katanya.
Atas sebab hal tersebut, lanjut Johan, Pemkot Serang harus mengkaji ulang, serta pihaknya pun siap untuk membantu dari pembiayaan maupun penyediaan tenaga ahli.
“Kita siap meminta kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan Uji Kelayakan bangunan di Pasar Rau. Biaya pun kita akan membantu, karena semuanya demi PKL maupun pengunjung merasa nyaman saat datang ke Pasar Rau,” tegasnya. (Nm/red)