CILEGON – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pelaku judi toto gelap (togel). Tiga tersangka kasus perjudian tersebut dibekuk di Lapangan Adu Burung, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Informasi yang dihimpun Selasa (10/9), sekitar pukul 11.00 WIB Anggota Polres Cilegon menerima laporan masyarakat adanya praktikt judi togel yang dilakukan beberapa orang di Lapangan Adu Burung RT 10/04, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta. Selang beberapa menit, setelah melakukan investigasi ke lapangan, anggota Satreskrim Polres Cilegon menemukan adanya praktik judi togal dan menangkap tiga pelaku di lokasi tersebut yaitu berinisial YH, MT, dan MA.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku judi togel. “Iya benar ada penangkapan terkait judi togel. Awalnya ada informasi dari masyarakat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada kegiatan judi togel. Kemudian anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sasampainya di lokasi ternyata memang benar ada kegiatan perjudian tersebut dan anggota langsung melakukan penangkapan,” kata mantan Kapolsek KSKP Banten ini kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berlaku sebagai pengepul dan pemasang judi togel. Judi togel tersebut berafiliasi ke judi togel di Hongkong dan Singapura. “Pelaku YH pengepul, sementara dua pelaku lainnya yaitu MT dan MA merupakan pemasang,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Choirul, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku ke Mapolres Cilegon beserta barang bukti berupa tiga telepon genggam, uang tunai, dan satu lembar kertas rekapan. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tiga pelaku judi togel tersebut,” tutupnya. (Man/red)