PANDEGLANG – Pemerintah pusat menetapkan hari berkabung nasional atas wafatnya Presiden Republik Indonesia ke tiga BJ Habibie, pada Rabu (11/09/19), Pukul 18.05 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
“Ada surat edaran dari Mensesneg yang di tandatangani oleh Pak Pratikno, yang disampaikan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Kita juga sudah memberikan informasi kepada publik melalui media sosial, kepada para Kepala OPD juga sudah saya sampaikan, bahkan tadi pagi saya monitor,”kata Pery.
Pery Juga mengucapkan turut berbela sungkawa atas wafatnya Presiden RI ke tiga BJ Habibie, tentunya masyarakat indonesia sangat kehilangan sosok BJ Habibie.
“Saya mengucapkan turut berbela sungkawa atas wafatnya beliau (BJ Habibie – red), dengan meninggalnya BJ Habibie ini masyarakat Indonesia ini merasa berduka,”ucapnya.
Saat ditanya mengenai rencana pelaksanaan solat gaib, Pery menuturkan bahwa pihaknya belum membahas hal tersebut. Kendati demikian, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak – pihak terkait.
“Nah ini belum, nanti mungkin Insallah nanti kita akan koordinasikan ini dengan bagian Kesra,”ungkapnya.
Untuk diketahui. Sebelumnya, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 12-14 September 2019. Sebagai hari berkabung Nasional atas wafatnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie. (Aldo)