SERANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) melakukan unjuk rasa didepan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Kamis (12/09/2019). Mereka mendesak Kejati Banten segera menetapkan tersangka baru pada Kegiatan Pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten (RSUD) Banten Tahun 2015 Pasca ditetapkannya vonis kepada 3 terdakwa yaitu Dr. drg. Sigit Wardojo, M.Kes.selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik atau Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survey yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Terpidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
“Kami meminta pada kejaksaan tinggi banten untuk segera menetapkan tersangka pada kasus yang sama pada tiga orang yang berdasarkan amar putusan perkara genset bahwa ada fakta fakta dipersidangan dan hakim mengatakan bahwa tiga pihak berdasarkan jabatan dan kedudukan para perkara gebset rsud banten harus dan patut dimintai pertanggung jawaban,” Juru bicara KMB ungkap Roy Mucklis kepada wartawan disela-sela aksi.
Mereka mndesak segera menetapkan M. Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survey bahwa, Wakil Direktur, (Wadir) umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, SKM, M.Si, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana sebagai tersangka baru dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Maka hal tersebut merupakan bagian dari dan patut diduga sebagai pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan para terpidana (dalam penuntutan terpisah) dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara. Dalam aksi unjuk rasa ini kami meminta agar Kejati Banten segera meningkatkan status ketiga orang tersebut yang sebelumnya sebagai saksi dan segera melakukan pendalaman, pemeriksaan dan menetapkan menjadi tersangka baru pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 yang telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.
“Kita akan terus lakukan aksi sampai kejati benar benar bekerja, sampai tuntas, dalam hal ini, kedatangan kami disini, kami berharap kejati banten langsung bekerja dan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang juga harus bertanggung jawab dalam kasus genset ini,” sambungnya.
Seperti diketahui bahwa, Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.229.855.000,- dengan terdakwa/terpidna atas nama Dr. drg Sigit Wardojo, mengaibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 631.008.909,- (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah) dengan ketentuan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus tersebut telah diputuskan tiga orang tersangka oleh majlis hakim pengadilan Serang masing masing Dr. drg. Sigit Wardojo, M.Kes.selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik atau Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian, Jumat (3/05/2019).
Dalam pertimbangan, ketiga majelis hakim dalam persidangan pengadilan Negeri Serang, bahwa, ketiga hakim sepakat bahwa wadir umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, SKM, M.Si, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tersebut juga yang merugikan keuangan negara Rp 632 juta.
(Adi/red)