SERANG – Sebanyak 19.471 pelanggar lalu lintas di Banten baik roda dua maupun roda 4 ditindak oleh petugas kepolisian melalui operasi patuh kalimaya tahun 2019.
Dirlantas Polda Bangen, Kombes Wibowo menuturkan paling banyak pelanggar berasal dari pengendara dibawah umur yaitu sebanyak 3.458 pelanggar.
“Operasi kali ini menyasar 3 prioritas, yaitu pengendara dibawah umur, pengendara melawan arus dan pengendara tidak memakai helm. Banyaknya pelanggar dibawah umur ini tidak terlepas dari orang tua yang mengijinkan anaknya membawa kendaraan,” ungkapnya dalam acara Press Release di Mapolda Banten, Kamis (12/9/2019).
Wibowo menambahkan, di wilayah hukum Polda Banten melalui operasi ini masing masing jajaran melakukan penindakan diantaranya, Polres Serang menindak 2.078 pelanggar, Polres Pandeglang 1.472 pelanggar, Polres Lebak 3.708 pelanggar, Polres Cilegon 2.630 pelanggar, Polresta Tangerang 4.978 kendaraan, Polres Serang 2.441 pelanggar dan Polda Banten 1.164 pelanggar.
(Adi/red)