SERANG – Ada 10 pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 yang tercatat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang. Diantaranya 4 Laporan dari masyarakat Kota Serang dan 6 kasus temuan Bawaslu Kota Serang.
Faridi selaku Ketua Bawaslu Kota Serang mengatakan dari temuan pengawas pemilu ada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus guru SMA melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan kompanye di whatshap dan facebook
“Pada saat kita temukan, kemudian kita lakukan klarifikasi. Kita rekomendasi ke komisi aparatur sipil negara (KASN), kemudian ditindak lanjuti dengan diberikan peringatan oleh KASN,” ucapnya di kantor Bawaslu Kota Serang, Jum’at (13/9/2019)
Faridi mengatakan Bawaslu Kota Serang hanya menerima tembusan hasil kajian saja, sedangkan yang menindak lanjuti KASN.
“Pada pelanggaran pemilu 2019, ada juga yang sampai mengarah pemberian sanksi pidana, yaitu pelanggaran yang terjadi di cilowong, pada TPS 24,” ucapnya
Faridi menambahkan, yang melakukan pelanggaran berjumlah 4 orang, yaitu petugas TPS yang melakuakukan pencoblosan pada surat suara yang tersisa. Sedangkan, pelanggaran yang lainnya termasuk pelanggaran administrasi.
(Adi/red)