PANDEGLANG – Seluas 120 hektar tanah yang ada di Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang di klaim oleh PT. Perhutani. Padahal, tanah yang ditempati waega selama lebih dari 40 tahun tersebut adalah hak mutlak milik 550 kepala keluarga yang ada di Desa Pasir Sedang.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia, Bambang Ferdiansyah kepada Media updatenews.co.id Senin (16/9/19)
“Kami bersama FMPS (Forum Masyarakat Pasir Serdang) akan menyatakan sikap bahwa tanah yang warga duduki selama lebih dari 40 tahun adalah hak mutlak milik 550 kepala keluarga Desa Pasir Sedang,” ujar Bambang
Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada negara untuk segera membuatkan sertifikat dalam bentuk SHM kepada 550 Kepala Keluarga yang tanahnya di klaim oleh PT Perhutani.
“Kami akan menggelar rapat akbar sekaligus penyerahan kuasa secara simbolis dari Forum Masyarakat Pasir Sedang (FMPS) kepada LBH Tridharma Indonesia di lapangan Pasir Sedang, Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Minggu, 22 September 2019,” tandasnya. (Rama/red)