SERANG – Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengakui bahwa banyak perusahaan-perusahaan ‘nakal’ yang melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sembarangan.
“Jumlahnya banyak. Saya tidak mau menyebutkan nama perusahaannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Banten Husni, Selasa (17/9/2019).
Husni mengatakan, modus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata terkait pembungan limbah, terlebih pada musim kemarau seperti sekarang ini.
Banyak perusahaan yang memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), akan tetapi tidak digunakan. Limbah yang dihasilkan dialirkan lewat jalur pipa khusus yang bermuara ke sungai.
“Kesannya IPAL hanya digunakan untuk pemenuhan prosedur perizinan, ditambah dibutuhkan anggaran yang besar untuk mengoperasian Ipal. Sehingga beberapa perusahaan menggunakan jalur pipa khusus untuk pembuangan limbah. Walhasil, sungai besar kita hampir sudah tercemar limbah, seperti Ciujung dan Cidurian yang ada di Serang Timur,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di Banten sendiri jika dinilai dari sisi kerusakan ekosistem alam dampaknya sangat terasa sekali, seperti polusi udara, abrasi dan sebagainya. Namun satu sisi memang menguntungkan, oleh karena itu pihaknya sangat hati-hati dalam memberikan izin Amdal setiap perusahaan yang masuk.
“Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan alam dan memastikan setiap perusahaan mentaati kesepakatan yang telah dibuat diawal, kami selalu melakukan kontrol dan monitoring,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum pada DLHK Provinsi Banten Dendi menambahkan, bahwa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkesan kucing-kucingan dengan pemerintah. Pasalnya ketika akan melakukan tindakan perusahaan sudah terlebih dahulu melakukan pembersihan. Menurutnya, hal ini sering terjadi karena informasi pelanggaran tersebut tidak langsung ditembuskan ke pihak DLHK, namun yang mempunyai informasi langsung menemui perusahaan yang bersangkutan.
“Makanya ketika kami survei ke lokasi, di sana sudah bersih. Tidak ada pelanggaran. Karena informasinya sudah terlebih dahulu sampai kepada mereka. Sehingga kami tidak bisa memberikan tindakan hukum,” ujarnya.
Menurut Dendi, saat ini sudah ada dua perusahaan yang sedang melakukan proses perkara di DLHK Pusat karena terbukti membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan puluhan santri di Tangerang mengalami keracunan air sungai.
Kedua perusahaan tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Serang, namun aliran limbahnya sampai ke Kota Tangerang. Walhasil warga yang berada dibantaran sungai Cidurian dari Serang sampai Kota Tangerang mengalami pencemaran limbah.
“Kami sudah menutup saluran pembuangannya. Sedangkan untuk prosea hukumnya sedang ditangani,” pungkasnya.
(Adi/red)