PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalah gunanan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol, kasus tersebut Berhasil di ungkap di Kampung Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di Apotek As’Sadiah pada, Senin (16/09/19) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan, adanya pengungkapan kasus tersebut, setelah mendapatkan inpormasi dari beberapa saksi kemudian anggota kita menelusuri kebenarannya, setelah betul anggota kita langsung turun ke TKP, kemudian melakukan penggerebegan.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Pandeglang, berinisial (ON) 26 Tahun Jenis Kelamin Laki-Laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kampung Salam, Rt.009 Rw.004, Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang” paparnya
Indra menambahkan, adapun barang buktu yang didapat 1 (satu) BOX yang di dalamnya berisikan 966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir obat merk Hexymer (obat tablet warna kuning berlogo mf), 23 (duapuluh tiga) lempeng obat merk Tramadol HCI yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 230 (dua ratus tiga puluh) butir.
Uang hasil penjualan obat berjumlah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah dengan pecahan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 12 (duabelas) lembar, uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar & uang sebesar Rp.20.000,- (duapuluh ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, (satu) bungkus plastik bening klip bertuliskan Flexi bag yang didalamnya berisikan 100 (seratus) lembar plastik bening klip, (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”tandasnya. (Aldo)