Senin, Juni 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Revisi UU KPK, Ratusan Mahasiswa Banten Turun ke Jalan

admin by admin
17 September 2019
in Headline
2 min read
0
Tolak Revisi UU KPK, Ratusan Mahasiswa Banten Turun ke Jalan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK semakin meluas, salah satunya datang dari Banten. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan halte kampus UIN SMH Banten, mereka dengan tegas menyatakan menolak rencana DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aksinya, massa aksi sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan aparat keamanan, saat aparat keamanan ingin memadamkan ban bekas yang dibakar oleh massa aksi, dan sempat terjadi kemacetan karena massa aksi memblokir jalan.

“Ditengah perilaku korupsi yang makin massif di semua lini kekuasaan, sulit mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK. Artinya, memperlemah KPK harus dibaca sebagai upaya mengkerdilkan kinerja pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Fuaduddin Bagas, Selasa (17/9).

Bagas mengatakan, rakyat Provinsi Banten sejatinya harus mengungkap rasa apresiasi atas kinerja KPK selama ini. Karena berkat sentuhan KPK, kata Bagas, beberapa kasus tindak pidana korupsi kelas kakap berhasil diungkap.

“Sebut saja misalkan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah; suap pendanaan Bank Banten yang menyeret pimpinan DPRD Banten periode 2014-2019, hingga kasus suap mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi,” katanya.

Diluar konteks demikian, pihaknya menilai, revisi yang tengah diikhtiarkan oleh DPR dan Pemerintah adalah upaya untuk memperkuat pelemahan KPK. Misalnya, dengan pembentukan Dewan Pengawas. Dari gagasan berkembang ke publik, Dewan Pengawas akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, terutama wewenang penyadapan. Situasi demikian jelas, lanjut Bagas, akan mengurangi akselerasi kinerja penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.

“Hal lain perihal rencana menempatkan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK bakal berada dibawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi, yang tidak lain adalah pembantu langsung dari presiden,” terangnya.

Terkait kewenangan KPK, Bagas mengatakan, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Pemerintah hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun. Waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai, seharusnya pembenahan terhadap regulasi yang berhubungan dengan korupsi dilakukan secara berurutan. Yang diselesaikan dulu UU KUHP, kemudian UU mengenai hukum acara, baru kemudian UU Tipikor,” tuturnya.

“Revisi UU Tipikor lebih genting dilakukan lantaran aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengadaptasi perjanjian multilateral antikorupsi internasional atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Antara lain seperti korupsi di sektor privat, perdagangan pengaruh, dan memperkaya diri sendiri dengan jasa,” katanya.

Bahkan, kata Bagas, ada rencana pemasukan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP yang lantas menurunkan deliknya menjadi kejahatan serius.

“Padahal, korupsi hingga saat ini tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” tandasnya. (Nm/red)

Tags: Berita BantenBerita LebakBerita nasionalBerita PandeglangBerita serangBerita terkiniDemo MahasiswaInfo bantenKPKMahasiswa
Next Post
Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Mengungkap Penjualan Obat Terlarang

Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Mengungkap Penjualan Obat Terlarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025

PLN UID Banten Teken Kerjasama Listrik Dengan Empat Industri di Lebak dan Pandeglang

15 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

14 Juni 2025
Perkuat Sinergitas, General Manager PLN UID Banten Silaturahmi ke Polda Banten

Perkuat Sinergitas, General Manager PLN UID Banten Silaturahmi ke Polda Banten

14 Juni 2025
Dorong Gaya Hidup Berbasis Listrik, PLN UID Banten Jalin Sinergi Bersama PT BWJ

Dorong Gaya Hidup Berbasis Listrik, PLN UID Banten Jalin Sinergi Bersama PT BWJ

14 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Teken Kerjasama Listrik Dengan Empat Industri di Lebak dan Pandeglang

15 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.