TANGERANG SELATAN – Satu dekade terakhir ini, teknologi informasi berkembang pesat dan mempengaruhi pasar serta pola bisnis pelaku usaha. Kebijakan perdagangan dunia yang semakin terbuka juga menuntut pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya. Situasi ini juga turut memengaruhi perubahan lingkungan strategis pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.
Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan, barang dan jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan program agar realisasi Peraturan Presiden tersebut teralisasi dengan baik. Jika dilihat dalam peraturan presiden terkait barang dan jasa ini akan terjadi perubahan struktur, istilah, devinisi, dan perubahan pengaturan.
Peraturan ini terdiri dari 15 Bab 94 pasal. strukturnya ini lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait.
Salah satu perubahan dalam beberapa istilah meliputi Unit Layanan Pengadaan atau ULP menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, dan masih banyak istilah lainnya yang diatur Peraturan Presiden tersebut.
Selain menerapkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 ini, Unit Layanan Pengadaan Kota Tangerang Selatan juga berpendoman pada Mentri Dalam Negeri
Republik Indonesia nomor 112 Tahun 2018, hal ini juga merupakan pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota, tetapi juga untuk seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.
Saat ini pihak ULP kKota Tangerang Selatan sedang berproses dengan melakukan kordinasi dan komunikasi di setiap organisasi perangkat daerah yang ada di kota Tangerang Selatan. Kordinasi dengan OPD ini dilakukan dengan pengecekan sertifikat Pengadaan barang dan jasa atau PBJ. Adanya sertifikasi PBJ ini merupakan syarat perubahan ULP menjadi UKBPJ. ULP Kota Tangerang Selatan menargetkan di tahun 2020 perubahan tersebut bisa dilakukan dan mendapat predikat “A”. (Advertorial)