SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Presedium Ngo Banten helar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Aksi demonstrasi ini menuntut untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Almukhtabar terkait pemberangkatan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Banten. Selain ke Kejagung, mereka juga akan melaporkannya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikeahui, Jumlah TPHD yang diberangkatkan sendiri sebanyak 14 orang, yang masing-masing mendapat Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 69 juta. Dana tersebut bersumber dari APBD 2018.
“Insya Allah minggu depan akan kami laporkan. Kami memberikan warning terlebih dahulu ke pak Sekda, bahwasannya jangan suka bermain-main dengan kebijakan dan anggaran, apalagi ini menyangkut hal yang sangat krusial, yakni Ibadah,” ujar Irwan, Korlap Aksi, Rabu (18/9/2019).
Irwan mengatakan, Sekda dinilai lalai dan tetap memberangkatkan rombongan TPHD, meskipun sudah ada larangan dari Kemendagri lewat surat erdaran yang diterima sebelum penandatanganan surat kuasa pemberangkatan TPHD.
“Sekda sengaja memberangkatkan TPHD karena mungkin ada desakan dari pihak lain. Padahal sudah jelas ada surat edaran dari Kemendagri,” katanya.
Selain TPHD, sejumlah LSM itu juga menuntut pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan di SMAN 2 Leuwidamar, Lebak yang dilakukan oleh oknum di Dindik Banten tahun anggaran 2017/2018.
(Adi/red)