SERANG, – Paralegal Banten dengan supervisi pengacara publik, serta bekerjasama dengan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Aliansi Pemuda Pemudi Peduli Desa (AP3D), Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), dan IDLO gelar sosialiaasi Kegiatan Street Law dengan mengusung tema “Memperkuat Pentingnya Hak Atas Tanah Dan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Masyarakat Baduy,” kegiatan ini berlangsung di Kampung Landeuh, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak.
Koordinator Pelaksana, Ahmad Jayani mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman terhadap masyarakat Badui Mualaf, tentang pentingnya administrasi kependudukan dan kepemilikan hak atas tanah.
“Sejauh ini masyarakat di kp mualaf baduy tepatnya di kp. Landeuh masih belum memiliki KTP, KK, akta lahir dan akta nikah, sehingga kami mendorong agar masyarakat dapat memahami dan mendapatkan hak atas administrasi kependudukan serta hak kepemilikan tanah guna keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” kata Ahmad Jayani saat dihubungi Updatennews.co.id di kediamannya, Serang, Jum’at (20/9/2019).
Senada dengan itu, Dede kodir selaku ketua kordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Banten, siap hadir di tengah-tengah masyarakat lebak, dengan demikian kami selaku mahasiswa Lebak akan mendorong agar Disdukcapil kabupaten lebak untuk menjemput bola menggunakan mobil keliling disdukcapil guna memberikan pelayanan rekaman KTP.
“Dengan demikian segala proses pelayanan hak atas administrasi kependudukan dapat dengan cepat dilaksanakan, sebab dalam hal ini pemerintah setempat harus hadir dan respontif,” pungkasnya.
(Adi/red)