SERANG – Menyikapi persoalan Revisi UU KPK, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Rakyat Bersama KPK (SERAK) gelar aksi untuk mendukung penuh Revisi UU KPK, Jum’at (20/9).
Koordinator lapangan Ragil mengatakan, Revisi UU KPK ini mengarah kepada penguatan dan terstruktur didalam lembaga independen KPK, menurutnya hal itu sangat dibutuhkan agar tidak terjadinya penyimpangan didalam tubuh KPK.
“Baru-baru ini pemerintah bersama DPR telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana revisi ini mengarah kepada penguatan dan pengawasan yang terstruktur didalam lembaga independen seperti KPK yang bertujuan agar tidak terjadinya penyimpangan yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas sebagai salah satu lembaga negara penegak hukum,” ujarnya disela-sela aksi.
Ia mengatakan, KPK sebagai lembaga independen yang menjalankan tugas seharusnya memegang teguh prinsip independensinya.
“KPK sebagai salah satu lembaga negara independen yang dalam menjalankan tugasnya seharusnya memegang teguh prinsip independensi,” katanya.
Lanjut Ragil, 17 tahun KPK berdiri dengan undang-undangnya telah memunculkan konflik dan kegaduhan yang tak berkesudahan. Seharusnya, kata Ragil, KPK harus jauh dari intervensi pihak-pihak yang ingin mementingkan pribadi dan golongan.
“jauh dari intervensi pihak-pihak yang mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan namun 17 Tahun KPK berdiri dengan undang-undangnya, telah banya memunculkan konflik dan kegaduhan yang tak berkesudahan sampai pada akhirnya KPK sering mendapat teguran hukum dari OMBUDSMAN Republik Indonesia dalam kaitannya dengan penyadapan,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, konflik yang baru-baru terjadi di dalam tubuh KPK adalah 3 pimpinan KPK yang mengundurkan diri secara bersamaan pasca penetapan pimpinan KPK yang baru. Pihaknya pun mengajak bahwa KPK perlu menjadi perhatian bersama, sehingga independensi nya harus dipertahankan.
“Paling terbaru dari konflik yang ada didalam tubuh KPK adalah kekompakan tiga pimpinan KPK yang secara bersama-sama mengundurkan diri pasca penetapan pimpinan KPK baru, padahal masa tugas pimpina KPK baru akan berakhir pada bulan desember mendatang, ini harusnya menjadi perhatian bersama bahwa KPK bukan lembaga yang bersih dan jauh dari intervensi pihak lain,maka independensinya perlu dipertanyakan,” terangnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya dengan mengatasnamakan Serikat Rakyat Dukung KPK (SERAK) mendukung penuh Revisi UU KPK yang bertujuan untuk menguatkan tubuh KPK, sehingga pihaknya menyebut Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah gagal dalam memimpin KPK, karena telah mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
“Atas dasar tersebut kami Serikat Rakyat Bersama KPK (SERAK) mendukung penuh adanya revisi undang-undang KPK yang bertujuan menguatkan tubuh KPK dan menyebut Agus Rahardjo dkk telah gagal memimpin KPK, terbukti dengan pengunduran dirinya dari pimpinan KPK dan menilai bahwa Agus Rahardjo dkk telah melakukan pembangkangan terhadap presiden dan pengingkaran sumpah sebagai pimpinan KPK,” tandasnya. (Nm/red)