SERANG – Dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang berhasil di amankan oleh Polres Serang Kota. Penangkapan kedua tersangka MYH dan MSI berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan untuk lokasi penangkapan pertama di Cipare dan kedua di Ciracas, Kota Serang.
“Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” ucap Edhi ketika konferensi press di Mako Polres Serang Kota, Jumat (20/9/2010).
Edhi menambahkan, dari penangkapan tersebut, Polres Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 buti pil eximer dan tramadol, dan pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal tersebut.
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhlakul karimah, karena saya tahu Kota Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.
(Adi/red)