PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang Bekuk pengedar Narkoba jenis Sabu, di pinggir jalan tepatnya di area Villa Laguna yang beralamat di Kampung Caringin Lor, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin (23/09/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang IPTU David mengatakan, penangkapan tersangka hasil dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan lidik, setelah kita ketahui dan benar adanya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DM (28), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 1 (satu) bungkus bekas permen merk RELAXA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna putih dan rose gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Ungu, semua barang bukti kita amankan,” Ungkapnya.
” Tersangka DM yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan saudara (THP) teman tersangka, pada saat ditangkap dan ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap DM oleh Anggota dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen merk RELAXA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Anggota juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap saudara (THP) juga namun tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka DM dan mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di beli dari saudara D seharga Rp.600.000.selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, dan pelaku sudah di amankan dipolres Pandeglang beserta barang bukti untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Benar anggota kita dari satuan Res Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, pelaku sekarang sudah kita amankan, untuk diperiksa, kemudian kita akan kembangkan dari hasil keterangan tersangka ini, Polres Pandeglang akan terus menyatakan perang dengan parapelaku Narkoba ini, terkait Pasal tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tandasnya. (Aldo)