SERANG – Serikat Petani Indonesia (SPI) Banten mempertanyakan rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang akan melepas 35.000 bidang tanah di Provinsi Banten pada tahun 2019.
SPI meragukan jika konsesi tanah itu akan sepenuhnya diberikan kepada para petani, sebab banyak perusahaan dan para pejabat yang juga ikut berkepentingan dalam konsesi lahan di Provinsi Banten.
“Untuk siapa lahan konsesi itu diperuntukan?,” Tanya Ketua SPI Banten Misrudin, Selasa (24/9/2019).
Misrudin mengaku banyak kasus konsesi lahan di Banten yang diperuntukan bagi perusahaan, padahal masih banyak petani yang tidak mempunyai lahan garapan. Bahkan di beberapa daerah, meskipun batas waktu Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah habis, masih tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada teguran serta peringatan dari yang berwenang memberikan konsesi.
“Kami meminta kepada Gubernur Banten sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mendorong reforma Agraria yang sejati yang diusulkan oleh rakyat dan petani,” pintanya
“Reforma agraria yang nantinya akan diberikan kepada petani yang tidak mempunyai lahan untuk bercocok tanam, sesuai dengan amanat undang-undang agraria,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Pertanahan BPN Kanwil Banten Antoni Selian mengatakan, dirinya membutuhkan masukan dari teman-teman SPI untuk pemetaan lahan-lahan yang bisa diperuntukan untuk reforma Agraria, karena jumlah 35.000 bidang lahan itu masih sangat kecil.
“Di Lebak ada 20.000 bidang, Pandeglang 10.000 dan Kabupaten Serang 5.000,” katanya.
Antoni membantah jika lahan-lahan reforma agraria ini dikonsesi kepada perusahaan dan konglomerat, Karen aturan dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria itu mengamanatkan lahan hasil reforma agraria diperuntukan petani. Jika ada penerima yang di luar petani, akan kami cabut sertifikatnya.
“Kami kini sedang melakukan sertifikasi lahan agraria di wilayah Cigemblong dan Cikeusik,” ujarnya.
PT. Pertiwi yang dipermasalahkan teman-teman SPI, lanjut Antoni, sudah kami panggil dan akan melepaskan 100 hektar lahannya untuk reforma agraria. Itu hasil kerja bersama antara BPN dengan TGRA dan instansi lainnya.
(Adi/red)