SERANG – Puluhan wartawan dari media cetak, televisi dan elektronik Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan tugu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (26/9/2019).
Mereka mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kepada jurnalis yang tengah meliput unras mahasiswa karena menolak RUU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lainnya, seperti yang baru-baru ini terjadi di sejumlah daerah di tanah air.
Sambil membentangkan spanduk berisikan tuntutannya, wartawan yang berorasi menuntut para pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa diadili sesuai undang-undang.
Tidak hanya wartawan yang meliput di kawasan pemerintahan Provinsi Banten, sejumlah perwakilan wartawan di Kota Serang, Hukum dan Kriminal (Hukrim) dan jurnalis kampus tumplek jadi satu untuk menyuarakan aspirasinya.
Kordinator aksi Deni Saprowi mengatakan, unras tersebut sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap rekan jurnalis lain agar tindak kekerasan yang dialami wartawan tidak kembali terjadi.
“Karena wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-undang. Dan wartawan itu adalah bagian dari demokrasi. Seharusnya kita saling menyadari tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.
Ia juga menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk serius menangani tindak kekerasan yang dialami wartawan, agar hal tersebut tidak kembali terulang.
Aksi unras diakhiri dengan pertunjukan debus dari perwakilan wartawan dan aksi belah kelapa dan ditemukan secarik kain bertuliskan ‘polisi adalah mitra jurnalis’.
(Adi/red)