SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan ganja dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya oleh seorang narapidana (Napi) dari Lapas Serang. Ganja seberat 82 kilogram tersebut disembunyikan oleh para tersangka di dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Barang itu disuplai dari orang Iran pengendalinya di Lapas Serang dari si Anton terputus,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Yohanes mengatakan, pihaknya belum menetapkan seorang napi Lapas Serang yang diduga menjadi pengendali barang haram tersebut menjadi tersangka, lantaran tidak cukup alat bukti.
“Napi tidak ditetapkan tersangka pas kita geledah barbuknya (alat komunikasi) sudah dihilangin semua. Mungkin ada japrem (oknum lapas yang membantu) kita gak bisa menuduh,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan jaringan narkotika tersebut.”Pemain gitu kan di dalam semua mereka lebih bebas leluasa maininnya,” katanya.
Untuk diketahui, barang tersebut didapatkan dari tiga tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
(Adi/red)