SERANG – Terkait adanya penambangan batu liar di Kelurahan Pancur dan penambangan tanah liar di Keluarahan Kuranji, Kecamatan Taktakan. Walikota Serang intruksikan agar segera di tutup karena tidak memiliki izin serta sesuai wilayah Kecamatan Taktakan bukan di peruntukan untuk lokasi tambang.
Pertambangan liar di dua kelurahan tersebut telah beroprasi semenjak 2014 hingga sekarang, meski telah di tutup oleh pihak pemkot Serang pada akhir 2018 yang lalu namun kembali beroprasi.
“Tidak ada toleransi harus di tutup hari ini karena tidak memiliki izin, dan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan” Tegas Walikota Serang Safrudin saat menggelar rapat koordinasi soal pertambangan di ruang kerja Walikota, Senin (30/9/19).
“Hari kita gelar rapat kordinasi dengan dinas terkait dan unsur muspida membahas tentang penutupan tambang galian C yang berada di Kecamatan Taktakan. Pada dasarnya galian C yang ada di Keluarahan Pancur dan Kelurahan Kuranji tidak mengantongi izin dan untuk galian C di Kota Serang ini belum memiliki Tata Ruang,” jelas Syafrudin kepada awak media
“Semua galian C yang ada di Kota Serang belum memiliki izin karena memang Kota Serang belum memiliki RTRW soal pertambangan dan RTRW yang di miliki kota Serang di wilayah Kecamatan Taktakan adalah Hutan Lindung,” sambungnya.
Sementara setelah menggelar rapat koordinasi, dinas terkait dengan di dampingi pihak Polsek Serang Dan Koramil Serang bersama dengan Polisi Pamong Praja melakukan penutupan dua tambang yang berada di Kecamatan Taktakan tersebut. (Nm/red)