CILEGON, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti tingkat kepatuhan para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon, dalam pelaporan harta kekayaan. Hingga akhir Oktober ini, sebanyak 33 pejabat dari 58 pejabat diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
Terkait hal ini, KPK pun meminta Pemkot Cilegon untuk mendorong para pejabat wajib lapor, segera memproses LHKPN. “Sampai sekarang ini, baru 25 orang yang menyerahkan LHKPN. Masih ada 33 pejabat wajib lapor yang belum memproses laporan itu,” kata Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK Zezi Azizi, di sela-sela kegiatan Asistensi dan Tata Cara Pengisian e-LHKPN KPK, di Aula Setda II Kota Cilegon, kemarin.
Menurut Zezi, penyerahan dokumen LHKPN seharusnya dilakukan oleh para pejabat mulai Januari hingga Maret. Sayangnya tidak semua pejabat mematuhi kewajiban tersebut. Oleh karenanya KPK memberi kesempatan kedua yakni hingga pekan kedua Oktober 2019.
Jika di pertengahan Oktober masih terdapat pejabat tidak menyerahkan LHKPN, maka pihaknya akan meminta pimpinan instansi atau kepala daerah memberikan sanksi. “Saya minta komitmen dari pimpinan instansi atau kepala daerah. Jika ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, mereka harus disanksi secara administrative,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pejabat wajib LHKPN sebenarnya ada 62 orang. Namun, 4 orang sudah memasuki masa pensiun, sehingga tersisa 58 orang.
“Pejabat wajib LHKPN itu harusnya 62 orang. Berhubung ada 4 orang yang sudah mamasuki masa pensiun, jadi tinggal 58. Itu terdiri dari eselon II 31 orang, Direktur BUMD 3 orang, dan auditor 24 orang,” tandasnya. (Red)