TANGERANG- Mahasiswa Universitas Raharja Kota Tangerang akan mengecam tindakan pihak kepolisian yang menghadang mereka untuk turun kejalan bersama mahasiswa lainnya dalam penolakan RKUHP dan UU KPK di DPR RI kemarin.
Ayu Nurhayati selaku Koordinator Aksi menjelaskan kejadian ini bermula saat mereka hendak berjalan menuju ke gedung DPR RI namun dihalau oleh beberapa pihak kepolisian di perbatasan Ciledug – Jakarta.
“Pihak kepolisian tiba-tiba memerintahkan kami untuk turun dengan nada membentak dan memeriksa barang bawaan kami, dan ada bendera merah putih yang disita, ” ucapnya saat konferensi pers dikampus.
Lebih lanjut Ayu menambahkan, bahwa pihak kepolisian menghalau mereka bergabung bersama mahasiswa lain dengan dalil sudah terjadi kerusuhan disana. “Akhirnya kami balik mundur ke kampus dan kami akan terus melanjutkan aspirasi seperti mahasiswa lainnya dan rakyat indonesia, ” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Aksi Ronald Lumbantobing mengatakan mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai membatasi gerak aspirasi masyarakat dalam menyuarakan kebebasan beraspirasi.
“Kejadian ini, pihak kepolisian Metro Tangerang Kota tidak bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku saat ini, sebagaimana pasal 28 tentang hak menyuarakan pendapat baik lisan dan tulisan serta UU no 9 tahun 1998 tentang aspirasi dimuka umum” tandasnya. (Farid/red)