PANDEGLANG – Satuan Reserse narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang remaja pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, pada Hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019, pukul 01.00 Wib.
Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono membenarkan atas ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 170 / X / RES.4.2 / Resnarkoba Tanggal : 02 Oktober 2019..
“Bedasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi obat-obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan seorang Remaja IY (25) pelaku Tindak Pidana Narkoba sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang warga Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang,” Kata Indra, Kamis (03/10/19).
Masih dikatakan Indra, setelah Tim melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah sepatu warna hitam bermerk adidas yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan mf (HEXYMER) dengan isi sepuluh butir, satu bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan mf (HEXYMER) dengan isi lima belas butir, satu bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dengan isi 5 lima butir, dan 1 satu bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dengan isi tiga butir dengan jumlah keseluruhan sembilan puluh tiga butir obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER), satu bungkus plastic kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi sepuluh butir, satu lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi tiga butir, satu lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi dua butir, dengan jumlah keseluruhan tiga Puluh lima butir obat merk TRAMADOL HCI dan delapan lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi sepuluh butir, satu lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi dua butir dan satu lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi satu butir dengan jumlah keseluruhan delapan puluh tiga butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL.
“”Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya Kemudian hasil penjualan saat pemriksaan sebanyak Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan sebagaimana di atur dalam pasal 196;Jo 197 UU No 36 Thn 2009.
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tandasnya. (Aldo)