SERANG – Pemkot Serang melalui Dindikbud Kota Serang mengumpulkan seluruh kepala SMPN se Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut, Pemkot mengambil komitmen para kepala sekolah dengan menandatangani pakta integritas, agar tidak menjual-beli LKS kembali. Jika tetap melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
“Ini merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti sidak saya di SMP 23 Kota Serang kemarin,” ujar Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, di SMPN 10 Kota Serang, Rabu (9/10).
Menurutnya, ini merupakan langkah kongkrit Pemkot Serang, dalam mengakhiri praktik yang sudah melanggar aturan yang berlaku tersebut.
“Kenapa harus ada tindak lanjut, karena ini merupakan salah satu bukti Pemkot Serang menyudahi kejanggalan yang ada di Kota Serang, seperti adanya jual beli LKS ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, penghentian adanya jual beli LKS ini, termaktub dalam poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh kepala SMPN se Kota Serang.
“Ini ditandatangani di atas materai oleh para kepala sekolah, dan diketahui oleh kepala dinas dan saya selaku Wakil Wali Kota,” ucapnya.
Subadri menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi oknum sekolah, yang kedapatan masih melakukan praktik jual beli LKS tersebut. Sanksi ini nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memberikan sanksi yang tegas, apabila masih ada oknum sekolah yang masih menjual belikan buku LKS. Saya bersama pak Wali dan pak Kadis bersepakat, akan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” jelasnya.
Ia pun berharap, dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini, kedepan tidak ada lagi pihak sekolah, yang melakukan praktik yang dilarang ini.
“Hari ini mungkin pengambilan komitmen kami bersama dengan kepala SMP. Kedepan, kami juga akan mengambil komitmen bersama dengan para kepala SD se Kota Serang,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa pihaknya sejak 2014 yang lalu, telah melarang pihak sekolah, untuk melakukan jual beli buku LKS.
“Seluruh kepala sekolah harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunakan buku pelajaran,” tegas Wasis Dewanto.
Menurutnya, yang saat ini dipermasalahkan bukanlah buku LKSnya, melainkan adanya jual beli buku LKS. Padahal, lanjutnya, segala bentuk jual beli buku, telah dilarang oleh pemerintah.
“Bukan soal LKSnya. Yang jadi masalah adalah saat lembar kerja siswa tersebut di perjual belikan. Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan larangan tersebut, hanya saja kejadian di SMP 23 tersebut kami tidak mengetahui,” tandasnya. (Nm/red)