SERANG – Menindak lanjuti terkait adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan oleh SMPN 23 Kota Serang, Pemerintah Kota Serang mengumpulkan kepsek Sekolah Dasar (SD) se-Kota Serang untuk dilakukan pembinaan.
Demikian hal itu dikatakan oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin di aula SMKN 2 Kota Serang, menurutnya dari hasil kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang untuk mengumpulkan kepsek SD se-Kota Serang dan menandatangani pakta integritas untuk mengakhiri kejadian-kejadian jual belikan LKS, Senin (14/10).
“Masih sama kaya kemarin, setelah ada musyawarah dan pembinaan tadi maka diwajibkan seluruh Kepala Sekolah SD se-Kota Serang agar memberikan pernyataan bersama dan di tandatangani diatas materai untuk bersedia tidak menjual belikan LKS,” ujar Subadri kepada awak media.
Di Sekolah Dasar (SD), kata Subadri, ada juga yang menjual belikan buku. Bahkan, anak kandung dari orang nomor 2 di Kota Serang tersebut pun juga membeli LKS di salah satu SD di Kota Serang dengan berdalih kegiatan bazar.
“Memang kenyataannya ada, tapi tidak seluruh SD di Kota Serang itu jual beli LKS. Anak saya juga bilang sendiri bahwa dia juga beli, jadi itu 1 bukti anak saya. Apapun dalihnya tidak ada jual beli LKS di Kota Serang, maka dipertemuan sekarang menyepakati, agar hal-hal tersebut ditiadakan,” katanya.
Subadri menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras terkait jual belikan LKS. Dirinya berharap, kedepan tidak ada kejadian tersebut, dan jika terulang akan ada sanksi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang dan ditandatangani oleh Wakil Walikota Serang.
“Kalo untuk kejadian kemarin, Pemkot Serang masih bisa memaafkan. Tapi, tidak untuk hari ini atau besok dan seterusnya,” tegasnya.
Ada sebanyak 223 kepala sekolah SD dikumpulkan oleh Pemkot Serang, untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani pakta integritas terkait jual belikan LKS di Kota Serang. (Nm/red)