• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Senin, November 17, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • Tangerang Raya
  • Serang Raya
  • Cilegon
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
  • BERANDA
  • Headline
  • Tangerang Raya
  • Serang Raya
  • Cilegon
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • Tangerang Raya
  • Serang Raya
  • Cilegon
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Di Kota Serang, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp1 Juta

by admin
15 Oktober 2019
in Headline
0
Di Kota Serang, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp1 Juta
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang gelar sosialisasi terkait regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat pelayanan publik seperti tempat umum dan angkutan umum.

Regulasi tersebut sesuai dengan upaya Pemkot Serang yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2015 dan Peraturan Walikota (Perwal) no 22 tahun 2019 tentang KTR.

Isi dalam Perwal tersebut dijelaskan tempat – tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari pemerintah pusat yang harus di siapkan oleh Pemkot Serang untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Didalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga di siapkan bagi orang yang merokok,” kata Syafrudin kepada awak media di sebuah hotel Kota Serang, Selasa (15/10).

Kemudian, Syafrudin berpesan kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk segera menyiapkan tempat smoking area.

“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Iqbal menambahkan, bagi siapapun yang melanggar Perda dan Perwal yang sudah di tetapkan akan di kenakan sanksi berupa uang.

“Untuk sanksinya orang biasa minimal di denda Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan untuk sanksi para Instasi minimal 100 sampai 5 juta,” katanya

Dengan adanya sosialisi tentang KTR, lanjut Iqbal, diharapkan seluruh masyarakat dan pimpinan perusahan yang berada di wilayah Kota Serang mengetahui bahwa Perda dan Perwal KTR sudah di tetapkan.

“Kita sudah membentuk satgas. Satgas itu perpanjangan pembinaan setiap daerah, salah satunya mendorong mereka ada KTR. Sementara tguas supervisi sendiri melakukan tindakan,” tandasnya. (Nm/red)

Tags: DidendaMeroko
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Media Akan Berubah! Simposium SMSI Ungkap Rahasia Sinergi dengan Platform Digital

Media Akan Berubah! Simposium SMSI Ungkap Rahasia Sinergi dengan Platform Digital

17 November 2025
Cetak Kader Pemimpin Progresif dan Inovatif, HIMAGUNA Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan 2025

Cetak Kader Pemimpin Progresif dan Inovatif, HIMAGUNA Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan 2025

16 November 2025
Ketat, 10 Nama Ini Berebut Kursi Pimpinan BAZNAS Banten

Ketat, 10 Nama Ini Berebut Kursi Pimpinan BAZNAS Banten

15 November 2025
Pecatur Banten Diminta Berprestasi di Tingkat Nasional

Pecatur Banten Diminta Berprestasi di Tingkat Nasional

15 November 2025

Recent News

Media Akan Berubah! Simposium SMSI Ungkap Rahasia Sinergi dengan Platform Digital

Media Akan Berubah! Simposium SMSI Ungkap Rahasia Sinergi dengan Platform Digital

17 November 2025
Cetak Kader Pemimpin Progresif dan Inovatif, HIMAGUNA Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan 2025

Cetak Kader Pemimpin Progresif dan Inovatif, HIMAGUNA Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan 2025

16 November 2025

Kategori

  • Cilegon
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Human Inters
  • Lebak
  • Loker Update
  • Nasional
  • Opini
  • Pandeglang
  • Politik
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In