SERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang gelar sosialisasi terkait regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat pelayanan publik seperti tempat umum dan angkutan umum.
Regulasi tersebut sesuai dengan upaya Pemkot Serang yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2015 dan Peraturan Walikota (Perwal) no 22 tahun 2019 tentang KTR.
Isi dalam Perwal tersebut dijelaskan tempat – tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari pemerintah pusat yang harus di siapkan oleh Pemkot Serang untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Didalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga di siapkan bagi orang yang merokok,” kata Syafrudin kepada awak media di sebuah hotel Kota Serang, Selasa (15/10).
Kemudian, Syafrudin berpesan kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk segera menyiapkan tempat smoking area.
“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Iqbal menambahkan, bagi siapapun yang melanggar Perda dan Perwal yang sudah di tetapkan akan di kenakan sanksi berupa uang.
“Untuk sanksinya orang biasa minimal di denda Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan untuk sanksi para Instasi minimal 100 sampai 5 juta,” katanya
Dengan adanya sosialisi tentang KTR, lanjut Iqbal, diharapkan seluruh masyarakat dan pimpinan perusahan yang berada di wilayah Kota Serang mengetahui bahwa Perda dan Perwal KTR sudah di tetapkan.
“Kita sudah membentuk satgas. Satgas itu perpanjangan pembinaan setiap daerah, salah satunya mendorong mereka ada KTR. Sementara tguas supervisi sendiri melakukan tindakan,” tandasnya. (Nm/red)