SERANG – Sebanyak 142 Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Serang mengikuti tes tulis di lapangan tenis indoor Pendopo Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2019)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan pilkades 2019 di Kabupaten Serang diikuti 150 Desa, namun ada 21 desa yang bakal calonnya lebih dari 5 sehingga 21 desa melaksanakan tes tulis di Kabupaten Serang.
“Pilkades 2019 itu kita ada 150 desa yang pilkades, hari ini ternyata setelah panitia desa melakukan seleksi administrasi bakal calon ternyata ada 21 desa yang bakal calonnya lebih dari 5. Sehingga 21 desa ini memohon kepada panitia pemilihan kecamatan kemudian disampaikan kepada kepanitiaan kabupaten untuk dimintai bantuan tes seleksi tulis untuk yang 21 desa ini,” katanya
Untuk hasil tes, imbuh Rudi, langsung diumumkan setelah melaksanakan tes, karena Kabupaten Serang sendiri hanya memfasilitasi tempat.
“Untuk hasilnya langsung sekarang peserta tes setelah di tes langsung diperiksa oleh mereka, periksa silang mereka langsung memberikan nilai mereka, langsung mengumumkan, kami hanya membantu memfasilitasi penyelenggaraannya saja,” imbuhnya
Rudi melanjutkan, untuk soal tes sendiri, ada 50 soal dan berhubungan dengan pengetahuan pemerintahan. “Ada 50 soal, tentang UUD 1945, mungkin ada pancasila mungkin ada UU PP, Perda, Perbub, UU desa pilkades, ada beberapa pengetahuan umum juga,” lanjutnya
Kabupaten Serang tugasnya hanya membuat berita acara terkait pelaksanaan tes ini selanjutnya panitia dari Desa.
“Setelah ini nanti prodak hukumnya adalah panitia kabupaten akan membuat berita acara hasil paksanaan tes, bukan yang lolos tapi nanti hasilnya sampai renking terahir sesuai dengan jumlah peserta dari masing masing desa , berita acara itu akan kita berikan langsung pada sekarang juga kepada panitia pemilihan desa, jadi panitia desa pulang dari sini langsung membawa berita acara itu, boleh pulang dari sini boleh besok. Hari hari selanjutnya panitia desa menetapkan balon yang lulus tes kemudian menetapkan balon menjadi calon didesanya, berdasarkan peringkat,” jelasnya.
Secara detail soal dalam tes dirahasiakan tapi hanya kisi kisi saja dan itu dilakukan oleh tim husus.
“Saya juga tidak tahu soalnya seperti apa tapi meliputi Undang-undang pancasila dan memang dari awal sudah kita kasih tahu, ada timnya husus,” sambungnya
Ia menambahkan, jika ada peserta yang tidak terima dengan hasil seleksi ini, maka pihaknya mempersilahkan menempuh jalur yang hukum sesuai mekanismenya.
“Kan didalam perbubnya berbunyi, apabila setelah ditetapkan sesuatu sesuai dengan tahapan kalau ada yang mengadukan, mengadukannya tertulis dengan bukti bukti lengkap disampaikan ke panwas desa, nanti panwas yang akan menelusuri segala macemnya,” katanya.
(Adi/red)