SERANG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai PKB Umar Bin Barmawi akan mendorong pembentukan peraturan daerah yang mengatur kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Pasalnya, sampai saat ini pemahaman masyarakat Banten soal BPJS Ketenagakerjaan masih minim.
“Masyarakat Banten pada umumnya belum mengetahui soal pentingnya manfaat BPJS-TK. Karena, sampai saat ini masyarakat hanya mengetahui soal BPJS Kesehatan. Ini disebabkan belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS-TK Wilayah Banten. Dengan menggandeng PWI Banten saya kira ini langkah tepat,” kata Umar disela Seminar Opini Publik dengan tema Manfaat Lerlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan di Provinsi Banten di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (15/10/2019)
Maka dari itu, lanjut Umar sebagai anggota Komisi V dirinya siap mengawal pembentukan Peraturan Daerah tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu perlu dilakukan karena manfaat yang akan diterima oleh masyarakat dari BPJS-TK sangat dirasakan. “Para peserta BPJS TK ini kan akan menerima jaminan sepeeti jaminan keselakaaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian,” katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Provinsi, Banten Eko Nurgiyanto menyampaikan, sampai saat ini pekerja formal yang masih aktif membayar iuran hanya tercatat sekitar 1,3 pekerja dari 2 juta pekerja yang ada di Banten. Sedangkan dari angka 2 juta pekerja Informal, yang masih aktif membayar iuran hanya sekitar 140 ribu pekerja. “Artinya ada sekitar 93 persen pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta di provinsi Banten,” jelas Eko.
Maka dari itu, lanjut Eko, pihaknya mengapresiasi atas komitmen anggota DPRD Banten dalam membuat regulasi yang mengatur kepesertaan BPJS Ketengakerjaan. Sehingga melalui aturan yang jelas diharapkan pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran APBD guna membayar kepesertaan warganya. “Apalagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja merupakan tanggung jawab pemerintah baik ditingkat Kota/kabupaten, provinsi dan pusat,” pungkasnya. (Adv)