PANDEGLANG – Tidak kurang dari 881 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat diberikan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat di tiga Kabupaten di Provinsi Banten diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Pembagian sertifikat tersebut diberikan di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (17/10/19).
Pembagian Sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari program Reforma Agraria memiliki beberapa skema diantaranya yaitu Legalisasi Tanah, Redtribusi Tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), dan Konsolidasi tanah untuk ditata kembali agar menjadi pemukiman, pertanian dan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat.
“Kita berharap dengan di bagiakannya 881 sertifikat tanah. pemerintah daerah bisa menindaklajuti dengan memberikan pembangunan Infrastruktur jaringan jalan dan Lain sebagainya,” ujar Doni Janarto Direktur Konsolidasi tanah Kepada Awak media usai acara.
Sementara itu, Kepala Kantor Kanwil BPN Provinsi Banten Abeng mengatakan, untuk di Banten sendiri yang belum memiliki sertifikat masih sebanyak 1,3 Juta. Ia berjanji di tahun 2023 akan selesai karena melihat animo masyarakat saat ini sudah mulai sadar pentingnya sertifikat tanah. “Kita berjanji InsyaAllah akan diselesaikan Tahun 2023,” ujarnya.
Selain itu, Abeng berharap dengan adanya sertifikat yang telah diberikan kepada masyarakat bisa memberikan manfaat kepada masyarakat agar sertifikat tersebut bisa dijaminkan untuk modal usaha.
“Untuk modal usaha. bukan untuk kebutuhan konsumtif seperti beli mobil beli motor dan lain sebagainya. harus yang bernilai positif,” tutup Abeng. (Rama/Red)