SERANG – Tidak jelasnya nasib eks PKL Stadion membuat Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT) menyambangi Disperindagkop UKM Kota Serang, untuk melakukan audiensi. Namun SWOT kecewa, dikarenakan Kepala Disperindagkop UKM tidak dapat hadir dalam audiensi tersebut. Padahal komunikasi sebelumnya ia menyatakan siap hadir.
“Kami kecewa karena audiensi kami tidak dapat dihadiri oleh Kepala Dinas. Padahal kemarin ia menyanggupi untuk hadir. Giliran kami datang, malah tidak ada,” ujar Ketua SWOT Kota Serang, Muhammad Jejen, saat diwawancara usai melakukan audiensi di kantor Disperindagkop Kota Serang, Jumat (18/10).
Kendati pihaknya diterima oleh Sekretaris Disperindagkop UKM, Agus Hendrawan, dan juga Kabid Pengelolaan Pasar, Jhoni Manahan, namun pihaknya mengaku tidak puas. Hal ini dikarenakan keduanya tidak memiliki kebijakan untuk merealisasikan tuntutan mereka.
“Baik Sekdis maupun Kabid, keduanya mengaku tidak memiliki kebijakan untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan yang kami bawa. Ini kan menjadi sia-sia audiensi kami. Tidak ada hasil,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Disperindagkop UKM, mewakili para pedagang yang sudah 10 bulan terkatung-katung nasibnya seusai ditertibkan. Pasalnya, hingga kini mereka belum bisa berdagang di lokasi tempat seharusnya mereka dipindahkan, yaitu pasar Kepandean.
“Oleh karena itu, kami menuntut kepada Pemkot Serang khususnya Disperindagkop UKM, agar dapat meninjau ulang kebijakan relokasi yang telah dilakukan. Karena sudah 10 bulan mereka terkatung-katung. Padahal mereka butuh makan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa saat ini pasar Kepandean masih tidak layak untuk digunakan. Pasalnya, masih ada tempat-tempat prostitusi di sekitar pasar Kepandean tersebut. Ia juga mengaku bahwa banyak dari para pedagang yang menempati pasar Kepandean, bukan merupakan eks PKL Stadion.
“Bukan menjadi rahasia umum, memang saat ini Kepandean masih memegang sejarahnya sebagai tempat transaksi esek-esek. Banyak pula pedagang yang bukan seharusnya menempati pasar Kepandean. Karena kan yang dijanjikan oleh Pemkot itu Kepandean untuk eks PKL Stadion,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop UKM, Agus Hendrawan, mengatakan bahwa dirinya selaku Sekretaris tidak memiliki kuasa untuk merealisasikan tuntutan dari SWOT. Karena, kebijakan tersebut berada pada Kepala Dinas.
“Kami tidak memiliki kebijakan untuk itu. Namun kebijakan itu ada pada Kepala Dinas,” ucapnya.
Namun ia mengatakan, inti dari audiensi tersebut adalah pihaknya diminta untuk memberikan jaminan bahwa para pedagang dapat terus berdagang di pasar Kepandean, dengan jumlah pengunjung yang juga banyak.
“Intinya teman-teman SWOT ini ingin ada sosialisasi yang masif, agar para pedagang ini teryakinkan kalau pasar Kepandean dapat ramai pengunjungnya,” tuturnya.
Mengenai adanya pernyataan bahwa pasar Kepandean ditempati oleh pedagang yang tidak seharusnya disana, diakui benar oleh Agus. Namun menurut dia, pihaknya tidak bisa begitu saja mengusir para pedagang yang memang sejak lama telah berdagang di pasar Kepandean.
“Kami sebagai pemerintah, tentu harus mengayomi masyarakat. Karenanya kami tidak bisa mengusir mereka yang lebih dahulu berdagang di pasar Kepandean,” tandasnya. (Nm/red)