SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatatkan standar mutu pelayanan yang membanggakan. Melalui peraihan sertifikat Standar Nasional Indonesia-International Organization for Standardization (SNI ISO) 9001:2015 tentang Quality Management System.
Disnakertrans Kabupaten Serang dinilai punya pelayanan bermutu bidang penerbitan kartu tanda pendaftaran pencari kerja (AK I), kartu data pencari kerja (AK II), kartu permintaan tenaga kerja (AK III), kartu pemanggilan pencari kerja (AK IV), dan surat pengantar dari dinas kabupaten/kota kepada pemberi kerja (AK V).
Penyerahan sertifikat diberikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Aris Wahyudi kepada Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin malam (21/10). “Kita termasuk dari 15 kabupaten/kota yang menerima sertifikat SNI ISO 9001:2015,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan melalui siaran pers.
Menurutnya, tidak mudah mendapatkan sertifikat SNI ISO 9001:2015 karena terlebih dahulu dilakukan audit khusus selama lima bulan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan konsultan independen yang ditunjuk Kemenaker. “Kita turut berbangga karena dinilai punya standar kualitas pelayanan yang bermutu,” ujar Setiawan.
Ia merinci, salah satu keunggulan Diskankertrans Kabupaten Serang yakni telah menerapkan sistem online untuk pelayanan penertiban AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V. “Setelah diaudit, kami layak mendapatkan ISO SNI. Tentu ini adalah kado ulang tahun Kabupaten Serang ke 493,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan, awal 2019 lalu Inspektorat Kabupaten Serang pertama di Indonesia yang menggabungkan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. “Kali ini, Disnakertrans Kabupaten Serang yang mencatatkan prestasi. Tentu prestasi peraihan sertifikat ISO SNI ini harus diikuti oleh organisasi perangkat daerah lainnya,” ujar Pandji.
Menurut Pandji, di tengah tantangan dan tuntutan masyarakat, pelayanan yang diberikan pemerintah daerah yang semakin cepat dan mudah. Oleh karena itu, sistem pelayanan berbasis elektronik (SPBE) merupakan sebuah keniscayaan. “Kami punya lebih dari 50 inovasi daerah, baik yang bersifat internal maupun pelayanan kepada masyarakat. Kami akan lebih maksimalkan dalam rangka percepatan dan kemudahan pelayanan,” ujarnya.(Us/red)