SERANG – Terkait penolakan alih fungsi Gedung Juang yang berada di Kota Serang oleh Dewan Harian Daerah (DHD) ’45 kemarin, hal tersebut ditanggapi oleh Walikota Serang Syafrudin.
Menurutnya, Gedung Juang akan di alih fungsikan sebagai kantor perpustakaan Kota Serang dan Taman Baca Masyarakat (TBM) Kota Serang. Syafrudin mengaku dirinya belum mengetahui terkait penolakan dari Dewan Harian Daerah (DHD) ’45.
“Saya kira kalo semuanya menolak, kami juga tidak akan memaksakan, tapi dari semua pihak ya,” ujarnya, Selasa (22/10).
Namun, Syafrudin berharap alih fungsi Gedung Juang yang akan dijadikan kantor perpustakaan Kota Serang dan Taman Baca Masyarakat (TBM) tidak ditolak. Menurutnya, jika Gedung Juang dijadikan kantor perpustakaan Kota Serang akan menjadi tempat yang strategis dan tidak jauh dari Alun-alun Kota Serang.
“Mudah-mudahan sih tidak menolak. Karena tujuannya kan ini untuk Taman Baca Masyarakat (TBM) Kota Serang, karena tempatnya strategis untuk anak-anak sekolah dan masyarakat Kota Serang yang ingin membaca atau yang ingin mengetahui pengetahuan yang baru ya di perpustakaan dan tidak jauh tempatnya dari alun-alun,” katanya.
Terkait adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) disekitar Gedung Juang tersebut, menurut Syafrudin PKL tersebut harus dipindahkan. Karena Pemkot Serang belum menata terkait hal tersebut.
“Menurut saya sih harus dipindahkan PKL itu, karena selama ini Pemkot Serang belum sampai menata kesana dan Gedung Juang itu ada pengurusnya, mestinya pengurus yang membersihkan,” terangnya.
Terkait Keputusan Presiden (KEPPRES) No.50 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45, Syafrudin mengaku belum mengetahui tentang KEPPRES tersebut dan juga tidak ada informasi terkait adanya 10 organisasi yang berada di Gedung Juang tersebut. Namun, Lanjut Syafrudin, jika penolakan tersebut tetap berlanjut, pihaknya akan mencari tempat lain untuk membangun kantor perpustakaan Kota Serang dan TBM.
“Saya kurang tau kalo KEPPRES itu. Belum ada informasi kalo ada yang mengisi 10 organisasi. Kalo menolak kita cari tempat lain, masih banyak tanah Kota Serang untuk membangun perpustakaan. Kalo soal renovasi pengurusnya harus mengajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Harian Daerah (DHD) ’45 dan DPRD Kota Serang sepakat menolak jika adanya alih fungsi Gedung Juang yang ada di Kota Serang.
“Kami menolak dengan adanya alih fungsi Gedung Juang itu. Kita lestarikan syiar dakwah kebangsaan disitu tempatnya, itu adalah tempat terakhir kebangsaan disitu. Kalo Gedung Juang berubah fungsi, ini tanda-tanda negara bisa bubar, karena nilai-nilai NKRI sudah tidak ada, nasionalis disitu. Bahwa ada 2 kekuatan tadi itu, MUI syiar dakwah nya Islam, sedangkan 45 adalah kebangsaan,” katanya Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) ’45 Provinsi Banten Mas Muis Muslich. (Nm/red)