SERANG – Resmi dilantik presiden Jokowi mencari menteri baru, ini harus dijadikan momentum oleh jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan di periode keduanya sebagai presiden Republik Indonesia.
Demikian dikatakan Sekjen Forum Korbn Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya pada awak media dikantor Omdusmen provinsi Banten, Rabu (23/10/2019)
Perintahan yang baru ini, imbuh Agus Muldya, presiden Jokowi dan jajarannya harusnya dapat menyelesaikan konflik lahan antara rakyat dengan negara, rakyat dengan pengusah. Padahal kasus perampasan tanah rakyat begitu nyata di depan mata.
“Perintah presiden hanya tinggal wacana dan terkesan hanya janji surga kepada rakyat yang dirampas hak atas tanahnya untuk segera diselesaikan jika mulai tingkat menteri, gubernur, walikota, kecamatan justru memperlambat proses penyelesaian konflik lahan,” katanya
Agus melanjutkan, beberapa kasus yang menimpa anggota FKMTI sebetulnya sangat sederhana tetapi dibuat rumit sehingga rakyat harus pontang-panting mencari bantuan untuk memperoleh hak atas tanahnya. Contohnya, mengapa bisa terjadi atas tanah shm bisa ada SHGB, di atas tanah girik yang tak pernah dijual bisa terbit SHGB. Berdasarkan pengakuan Pihak BPN sendiri, diatas tanah mempunyai dua surat tersebut, tidak ditemukan warkah nya.
“Ini terjadi pada tanah girik c913 milik Rusli Wahyudi di Serpong dan Ani Sricahyani di Bintaro, Tangerang Selatan, BPN dalam suratnya jelas menyebut warkah tanah tersebut belum ditemukan. Lha mengapa bisa belum ditemukan. Bukankah menerbitkan Shgb/Shm harus jelas asal usulnya/riwayat tanahnya,” lanjutnya.
Padahal, dikatakan Agus, menurut Irjen Badan Pertanahan Negara (BPN) Soenrizal jika warkah tidak sesusai dengan SHM/Shgb maka kantor pertanahan bisa membatalkan.
“Seharusnya bpn tinggal membatalkan SHGB yang terbukti cacat administrasi warkah yang tidak jelas. Jangan malah buang badan,” sambungnya.
Agus memaparkan, tidak ada satu mobil yang mempunyai dua BPKB. Padahal mobil banyak yang sejenis, sewarna dan tahun yang sama yang dikeluarkan pihak kepolisian. Seharusnya hal ini juga tidak terjadi pada tanah karena BPN yang menerbitkan sertifikat.
“Kalo ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah, pasti salah salah satunya palasu atau pekerjaan oknum BPN, tinggal batalkan sertifikat yang tidak jelas warkahnya. Sepertu juga polisi tinggal menangkap orang yang membuat bpkb palsu. Dan mengembalikan kepada pemilik yang sah. Lantas kenapa dibuat rumit,” paparnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, aparat birokrasi di pemkot tangsel telah bersusah payah menghalangi rakyat untuk sekadar mendapat hak informasi apakah ada catatan jual beli atas giriknya yang hilang di kecamatan. Rakyat harus meminta bantuan Komisi informasi dan setelah tahu, masig dibanding ke tingkat kasasi di MA. Padahal pihak kecamatan hanya diminta menuliskan tidak ada catatan jual beli di atas girik C913 di Serpong. Mulai dari Hakim KIP Banten, PTUN dan MA memutuskan pihak Kecamatan diminta untuk menulis keterangan tersebut.
“Jadi apa yang diperbuat pihak birokrasi di Tangsel merupakan contoh buruk dan jelas menentang presiden. Lantas bagaimana bisa diusulkan Airin dijadikan menteri,” paparnya menjelaskan
Diwaktu yang sama, Asisten ombudsman Banten Adam mengubgkapkan, untuk melihat kasus girik C913 di Serpong Tangerang Selatan ini, masalah senggeta tanah ini, dari penjelasan sekjen FKMTI yang sudah berproses dari tahun lalu proses yang panjang dan penuh perjuangan dari pihak pelapor ke lembaga yang lain untuk mencari informasi yang benar, di ombudsman ini diproses dari mulai tingkat kelurahan dan itu sedah selesai, tinggal bagaimana menyampaikan itu kepemerintah daerahnya dalam hal ini pemkot tangsel.
“Untuk perjalannan kasus ini semenjak pertama laporan ke ombusmen ini memang ada peningkatan dalam arti sudah terlihat. dan nanti kita akan nenindakanjuti berkomunikasi dengan tim kita di pusat untuk mengawal, setelah kita lakukan existensi dari pusat nanti kita minta arahan langkah langkah sepertu apa, kalaupun kita nyatakan ditemukan mall adminjstrasi biasanya kan kita laporan ke BPN, mungkin harus koreksi,” ujarnya
Nanti liat secara administrasi, imbuh Adam, bagaimana proses cara pembuatanya SHGB pengembang dari girik, keterangan kelurahan, kecamatan, itu semua harus lengkap, semua terpenuhi. dan itu harus di pegang oleh BPN.
“Dalam kasus ini, bpn telah merilis informasi tidak ditemukan warkahnya di bpn, ini menjadi persoalan lain lagi. tidak begitu semestinya, ya mereka harus menyimpan, tidak bisa menghilangkan, tidak bisa melepas tangan juga, tinggal sekarang bagaimana pejabatnya yang saat ini menjabat setelah dilihat memang ada yang tidak sesuai, berani tidak mereka menarik kasus ini yang dari jaman dahulu tidak sesuai presedur hingga saat ini. kan adanya ombudsman ini yang mengingatkan,dan itu harusnya dijalankan,” pungkasnya
(Adi/red)