SERANG, – Masih adanya area parkir di Kota Serang yang tidak mempunyai izin dari Pemerintah Kota Serang, menjadi masalah bagi Pemkot untuk meningkatkan PAD. Hal itu terbukti pada area parkir Giant Extra yang berada di Jl. Raya Pandeglang, Km 4 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang sudah beroperasi dua tahun lebih tapi belum mengantongi izin dari Pemerintah.
Demikian hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem Pujiyanto, menurutnya jika ingin meningkatkan PAD Kota Serang, pemerintah harus memanej dan mengelola. Namun, dirinya menanyakan dasar hukum apa pihak pengelola Giant Extra membayar pajak tanpa adanya izin, Kamis (24/10).
“Perusahaan Giant Extra itu tidak punya izin. Kalo izinnya tidak ada, kendati dia bayar pajak, dasar hukumnya apa bayar pajak kalo tidak ada izin? Masuknya kemana?,” Katanya saat ditemui di kantor DPRD Kota Serang.
Ia mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat lebih memperhatikan pendapatan dibandingkan pembelanjaan.
“Saya lebih memperhatikan pendapatannya, kalo pembelanjaannya mah keliat nilainya ini untuk A untuk B untuk C untuk D, yang menganalisa nanti tim banggar dan TABD. Nah pendapatannya ini yang perlu dikaji,” katanya.
Ia berharap, tim penegak hukum segera investigasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Dari PAD sekarang 178 miliar masih sangat bisa digali,” jelasnya.
Diketahui PT International Service Solution (ISS) Indonesia sebagai pengelola parkir di area Giant Extra mengaku sudah beroperasi selama dua tahun lebih. Menanggapi hal tersebut, Pengelola Parkir area Giant Extra Supendi mengatakan, pihaknya masih mengurus terkait izin tersebut yang masih on proses.
“Terkait izin parkir kita sudah serahkan kepada Head Office kebagian pengurus sana, bagian kepengurusan izin parkir. Semuanya masih dalam tahap on proses izinnya. Sepenuhnya yang mengurus kantor pusat di Bintaro,” ujar pengelola parkir Giant Extra Supendi.
Menurutnya, sejak 3 bulan yang lalu mengurus izin area parkir Giant Extra di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang
“Kemarin terakhir diskusi itu diantaranya ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Setelah di submit, sedang menghubungi balik, apakah ada kekurangan kembali untuk dipenuhi kembali,” katanya
Supendi mengatakan, terkait proses izin parkir di Giant Extra, pihaknya sudah mengurus ketika awal mula berdirinya parkir tersebut. Namun, ada beberapa kendala yang menurutnya proses izin tersebut terpending.
“Pada intinya dari perusahaan kami sudah urus, saya juga pernah door to door dimana kekurangannya?, Memang ada satu dokumen apa gitu yang perlu dilengkapi,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah membayar pajak dengan rutin, walaupun sampai saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.
“Tapi kita ikut apa yang sudah menjadi aturannya, dari mulai pembayaran pajak kita bisa dibilang tidak pernah telat,” katanya.
Supendi mengaku pengelolaan parkir di Giant Extra sudah beroperasi selama hampir tiga tahun walaupun belum keluar izin.
“Operasinya kesini hampir jalan tiga tahun walaupun belum keluar izinnya. Untuk Pemkot Serang hanya pajak saja,” tandasnya. (Nahrul/red)