SERANG, – Menanggapi adanya tudingan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Fraksi NasDem Pujiyanto terkait adanya kebocoran PAD, Pemkot Serang membantah adanya kebocoran itu. Bahkan, Walikota Serang Syafrudin meminta bukti terkait adanya hal tersebut.
Atas dasar tersebut, Pujiyanto merespon tanggapan dari Pemkot Serang. Menurutnya, untuk membuktikan tudingan tersebut adalah tugas dari Pemkot Serang sendiri. Karena, bukti tersebut berada di Pemkot Serang.
“Gimana sih, kan ada di Pemkot buktinya. Bukan tugas saya yang membuktikan bahwa ada kebocoran PAD. Ini menjadi tugas eksekutif untuk mengontrol anak buahnya, dan meninjau ulang kerjasama antara Pemkot dengan Banten Pesona,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Jumat (25/10).
Ia mengatakan, salah satu bukti yang seharusnya sudah dimiliki oleh Pemkot Serang, adalah laporan dari BPK itu sendiri. Karena, kebocoran PAD yang dirinya maksud, berlandaskan pada temuan BPK. Dan menurutnya, dalam laporan tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa tunggakan PBB di Pasar Induk Rau (PIR) mencapai Rp8 miliar.
“Yang jelas itukan temuan BPK sudah lama. Buktinya sudah ada. Memang temuan BPK bukan bukti? Dan tugas saya ini bertanya, temuan BPK itu sudah sejauh mana prosesnya? Sejauh mana penyelesaiannya? Sudah selesai belum? Itu saja kok,” ucapnya.
Mengenai HGB yang dikatakan dapat dipecah kepemilikannya, ia juga membantah hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, HGB tidak dapat dipecah. Namun saat ditanya aturannya, ia mengaku lupa.
“Justru itu saya bilang, HGB itu sebenarnya tidak dipecah. Baca dong aturan mainnya. Pedagang itu hanya boleh memegang Surat Izin Pengelolaan Tempat Usaha (SIPTU). Pemerintah itu kan bekerjasamanya dengan PT Pesona,” tandasnya. (Nm/red)