SERANG, – Terkait adanya area parkir ilegal atau yang belum memiliki izin dari Pemerintah kota Serang seperti Giant Extra, ternyata sudah dipungut pajaknya seperti yang diungkapkan oleh manajer pengelola parkir Giant Extra kemarin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid, membenarkan bahwa PT. ISS selaku pengelola parkir pada Giant Ekstra, memang masih belum memiliki izin.
“PT. ISS itu sebenarnya sudah mengajukan ke kami proses perizinannya. Namun memang dipending karena kami sarankan untuk membuat cabang di Kota Serang,” katanya, Senin (28/10/19).
Menurutnya, PT. ISS menolak untuk membuat cabang di Kota Serang, dengan alasan bahwa mereka menginduk pada Nomor Izin Berusaha (NIB) pusat.
“Mereka tidak mau, karena katanya mau yang dari pusat saja. Namun setelah keluar PP 24 tentang OSS, ini sebenarnya sudah selesai. Karena NIB terpusat, berlaku untuk seluruh indonesia,” tuturnya.
Ia pun mengatakan bahwa sampai saat ini PT. ISS tidak lagi mengajukan kembali permohonan izin kepada mereka.
“Mereka sampai sekarang belum mengajukan lagi perizinanya ke kami. Mereka pun tidak pernah berkoordinasi lagi. Padahal kalau mengajukan, ini perizinan mereka sudah selesai,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kepada seluruh pengusaha dan pihak yang berinvestasi di Kota Serang, agar mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di Kota Serang. Termasuk pula masalah perizinan. Karena dengan demikian, usaha yang dilaksanakan di Kota Serang, dapat secara sah ditarik pajak maupun retribusinya.
“Dengan adanya PP 24, kami meminta kepada PT ISS agar segera dipenuhi persyaratannya, dan dilengkapi persyaratannya. Sehingga dapat kami urus perizinannya,dan PADnya masuk ke negara, serta parkirannya menjadi legal,” tuturnya.
“Apalagi sudah sekitar tiga tahun ini PADnya gak masuk ke Kota Serang,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa memang apabila suatu usaha belum mendapatkan izin, maka pihaknya tidak kenakan pajak.
“Itulah dilemanya pajak (tidak berizin, tidak dikenakan pajak). Kalau ada izinnya, saya akan kenakan pajaknya,” terangnya.
Namun, ia mengaku bahwa parkiran pada Giant Ekstra sudah dikenakan pajak. Ia beralasan bahwa PT. ISS sudah menjadi wajib pajak karena telah memiliki NPWPD.
“Kalau Giant Ekstra itu ada. Sudah kami kenakan pajak. Karena mereka itu kan sudah memungut parkir. Dan mereka juga sudah terdaftar sebagai wajib pajak kami. Mereka sudah ada NPWPD,” ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu jika PT. ISS belum mengantongi izin untuk menjalankan usaha perparikiran, dari DPMPTSP Kota Serang.
“Kalau itu saya gak tau (soal izin). Karena kan ternyata di kami itu mereka sudah mendaftarkan diri. Kalau saya sih gak mau ambil pusing (soal izin), yang penting mereka bayar pajak. Alhamdulillah,” tandasnya. (Nm/red)