PANDEGLANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahguanaan obat-obatan terlarang, satu tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat – obatan terlarang tersebut berdasarkan laporan masyarakat Nomor LP / 187 / X / RES.4.3. / 2019 / Resnarkoba.Tanggal : 28 Oktober 2019.
“Kemudian kita bersama tim langsung melakukan lidik dan penggerebekan pada hari senin tanggal 28 Oktober 2019, sekitar jam 17.30 Wib, yang bertempat di dalam Konter milik saudara yang berinisial MJ yang beralamat di Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, dan lita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dari tersangka ” Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU David, Selasa (29/10/19).
Masih kata David, ada pun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 71 bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 6 butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) dengan jumlah keseluruhan 426 butir obat, 8 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet) dengan jumlah 80 (delapan puluh) butir dan 1 lempeng berisikan 8 butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet) dengan jumlah keseluruhan 88 butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan kembali di temukan 3 (tiga) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk TRAMADOL (bentuk kapsul) yang sama dengan jumlah keseluruhan 30 butir. Di tambah 1 (satu) bungkus plastik klip merk KP KLIP yang berisikan 100 bungkus plastic bening klip kosong, serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 1.747.000, rupiah dan 1 buah handphone merk Oppo warna Hitam.
” Tersangka berinisial MJ (24), merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Adapun penangkapan kita lakukan pada hari senin tanggal 28 Oktober 2019, sekitar jam 17.30 Wib, di dalam Konter tersangka (MJ) yang berada di wilayaah Kecanatan Cimanuk, Pandeglang. Kita temukan semua barang bukti, kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan, namun ketiak kita sedang melakukan penggeldahan datang teman tersangka yang berinisial (SB) dengan tujuan untuk membeli obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf), dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara (SB) tetap tidak di temukan barang bukti apapun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amston mbenarkan bahwa anggitanya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang telah menangkap satau tersangka pengedar obat – obatan terlarang.
” Benar anggota kita sudah mengamankan satu tersangka penyalahgunaan obat-obatan, dan sudah kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan, mungkin saja ada bandar yang lebih besar di belakang tersangka, kita jajaraan Polres Pandeglang tidak main-main dengan persoalan Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan, yang jelas merugikan dan merusak generasi bangsa ini, semua akan kita berantas tidak ada kata ampun sampai ke akar-akarnya,”tandasnya. (Aldo)