SERANG – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten bersikukuh untuk tidak setuju terhadap reklamasi yang tengah dilakukan oleh PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI) karena dianggap merusak lingkungan.
Presedium AMUK Bahari Banten Dadi Hartadi mengatakan, bahwa pihaknya secara tegas tidak akan pernah negosiasi dan mediasi apapun dengan PT. LCI. Hal itu, kata Dadi, menyusul pembatalan aksi demonstrasi dan menerima mediasi.
“Adapun pihak yang membatalkan aksi dan menerima mediasi, itu diluar Amuk Bahari Banten. Kami tetap menuntut penghentian aktivitas proyek tersebut karena RZWP3K saat ini sedang digodog DPRD Banten,” katanya pada awak media saat konferensi pers di Sumur Pecung Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (30/10/2019)
Disisi lain, Anggota DPRD provinsi Banten komisi IV Dede Rohana mengamini bahwa problemnya disebabkan Provinsi Banten belum memiliki perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
“InsyaAllah akan segera kita susun Perda itu dan kita akan mengakomodir dimana kepentingan nelayan dan kepentingan investasi,” pungkasnya.
(Adi/red)