PANDEGLANG – Kedapatan menyelundupkan obat – obatan terlarang ke dalam Rumah Tahanan kelas ll B Pandeglang, AF alias JDL warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang pada, Selasa tanggal 31Oktober 2019.
Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kelas llB Pandeglang Ahmad Walid menuturkan, kejadian bermula saat seorang pembesuk berinisial AF alias JDL membawa rantang berisikan makanan sayur. Awalnya petugas tidak menaruh curiga terhadap AF, namun saat makanan tersebut diserahkan kepada Tahanan bernama Yogi Permana pihaknya memeriksa kembali rantang tersebut, alhasil saat sayuran tersebut ditumpahkan ternyata Ada pembatas didalamnya yang menutupi obat – obatan terlarang.
“Modusnya dengan membawa makan, kebetulan didalam rantang yang ada obatnya ini di isi oleh sayur. Ternyata dibawah sayur di buat sekat lagi, nah di bawah sekat ini ternyata isinya obat – obatan,”kata Walid kepada Awak Media, Kamis (31/10/19).
Saat diketahui adanya penyelundupan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polres Pandeglang untuk mengejar tersangka yang berada di luar Rutan.
“Pegawai Rutan langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku yang di luar Rutan, karna saat kami menemukan obat – obatan pembesuknya sudah pulang,”terangnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang Iptu David membenarkan bahwa ada seorang pembesuk yang membawa obat – obatan terlarang kedalam rutan. Saat menerim laporan pihaknya langsung mengejar tersangka Dan berhasil membekuknya.
“Kami menerima laporan dari Rutan Kelas llB Pandeglang, bahwa Ada pembesuk Kedapatan membawa obat – obatan terlarang ke dalam rutan, tersangka berinisial AF alias JDL asal Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan yakni 54 lempeng pil Tramadol HCI yang tiap lempengnya berisikan 2 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 108 butir. Dengan 1 bungkus pelastik bening berisikan 201 butir obat merek Hexymer dengan warna tablet kuning bertuliskan mf. Serta 1 bungkus pelastik bening berisikan 150 butir obat merek Hexymer dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 315.
“Hasil penyidikan anggota kami, yang mana barang bukti obat – obatan terlarang tersebut adalah milik saudara YP alias CNG yang didapat dari AF alias JBL. Tersangka dan barang bukti telah Kita amankan di Polres Pandeglang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tandasnya. (Aldo)