SERANG – Sebanyak 36 pengedar obat-obatan terlarang diamankan Polda Banten. Dari para pelaku, polisi mengamankan ribuan obat dengan masa izin yang sudah dicabut dan sudah kadaluarsa.
Direktur Reserse Narkoba Kombespol Yohanes Hernowo mengatakan pihaknya mengamankan beberapa jenis obat yaitu Tramadol sebanyak 30.410 butir, Hexymer sebanyak 358.784 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butir, Obat Kuning (MF) 762 butir dan Obat Polos 2.823 butir.
“Biasanya ini dijual seharga Rp20.000 per butir,” katanya pada awak media saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jum’at (1/11/2019)
Dari bulan september sampai oktober 2019, imbuh Yohanes, polda Banten telah mengungkap 32 kasus di wilayah hukum Banten.
“Temuan kasus ini hasil razia kami ke sejumlah tempat peredaran obat-obatan terlarang, sebenarnya obat obatan ini sudah tidak diperjual belikan tapi peredaraannya masih ada, ada juga yang sudah kadaluarsa kemudian diolah kembali seperti baru,” imbuhnya
Yohanes melanjutkan, untuk menangkalnya selalu diadakan sosialisasi kepada sekolah-sekolah, sebab peredaraan obat terlarang ini sasarannya para pelajar.
“Untuk meminimalisir peredaraanya, kami lakukan sosialisasi ke sekolah,” lanjutnya.
Pelaku mendapat hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit 100 juta, karena melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Adi/red)