TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya menyegel tempat hiburan “Target Billiard” yang berada di City Mall Tangerang. Hal ini dilakukan karena disinyalir menjadi tempat esek-esek bagi para pelaku pria hidung belang yang meresahkan masyarakat.
“Pihaknya sengaja merekomendasikan penyegelan tempat hiburan tersebut, lantaran meresahkan masyarakat dan belum memiliki izin yang lengkap, ” ucap Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang Deni Kuntjoro kepada media.
Deni menambahkan, tahapan prosedur mulai dari pemanggilan pertama sampai ketiga kita layangkan kepada pengelola tetapi pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin resmi Pemda setempat sehingga kami merekomendasikan untuk penutupan sementara sampai izin yang dibutuhkan terbit.
“Izin yang dikantongi Target Billiard hanya sebatas mendaftarkan perizinannya lewat Online Single Submission (OSS) ditingkat pusat. Kami sudah mengecek ke BPMST ternyata belum ada progres dan dilarang untuk melakukan aktifitas usahanya sebelum diterbitkannya izin tersebut, ” tutupnya.
Sementara itu, Kounang selaku Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan tempat Target Billiard disinyalir melanggar Perda no 17 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu. “Bidang Gakumda siap menyegel kapanpun asalkan sesuai prosedur dan perintah, Bidang Gakumda tidak punya niatan menunda-nunda penyegelan ketika perintah datang maka langsung kita lakukan penyegelan, ” pungkasnya. (Farid/ red)