SERANG,- Provinsi Banten sebagai provinsi dengan segudang industri dan perkantoran di dalamnya, telah mengantarkan provinsi ini menjadi provinsi penyangga ibu kota dengan industri terbesar dan pernah dinobatkan sebagai salah satu provinsi percontohan dalam pengelolaan industri di luar pulau jawa pada tahun 2017.
Adanya industri di Banten tidak meninggalkan Banten menjadi provinsi yang sangat rentan akan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari indutri dan perkantoran yang tidak peduli akan nasib lingkungan, ini terbukti dari beberapa gugatan yang di layangkan oleh pegiat lingkungan di Banten terkait lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan dari kejahatan korporasi.
Baru-baru ini organisasi pegiat lingkungan Riung Hijau mengadakan penelitian lapangan terkait pengelolaan limbah dan sampah domestik yang ditimbulkan dari beroperasinya industri dan perkantoran di Banten. Dari hasil penelitian lapangan tersebut, ditemukan kurang dari 40% industri dan perkantoran yang benar-benar melakukan kegiatan industri sesuai prosedural dari pengelolaan limbah sampai pemulihan lingkungan.
Bowo Haksa selaku Dewan Pendiri Riung Hijau mengatakan dari banyaknya industri dan perkantoran yang bercokol di Banten, hanya beberapa yang sudah sesuai prosedural.
“Dari sekian banyak industri dan perkantoran yang ada di Banten hanya beberapa yang benar-benar taat, selebihnya mengabaikan kelangsungan lingkungan hidup terutama dalam pengelolaan sampah domestik baik industri maupun perkantoran,” ujarnya kepada Updatenews.co.id, Senin (4/11).
Padahal, dikatakan Bowo, jelas sudah tertera pada pasal 12 Undang-Undang No 8 Tahun 2008 tentang pengurangan dan pengelolaan sampah domestik yang ditimbulkan dari industri dan perkantoran.
“Sudah jelas pada pas tersebut dan sudah diatur tentang pengelolaan sampah domestik yang ditimbulkan dari industri dan perkantoran,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan sampah domestik tersebut harus sudah difahami oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang industri dan perkantoran. Dirinya pun meminta kepada pejabat yang berwenang untuk menindak tegas bagi industri atau perkantoran yang mengabaikan lingkungan hidup di Banten.
“Pastinya pihak yang melakukan kegiatan industri dan perkantoran sudah paham betul dalam pengelolaan sampah domestik. Namun mereka saya kira masih acuh tak acuh dalam pengeloaannya, maka jika sikap mereka masih seperti ini saya akan melakukan pengaduan langsung ke Kementrian KLHK untuk melakukan peneguran dan penindakan tegas.” tegas Bowo. (Nm/red)