SERANG,- Sebanyak 9 pejabat Pemerintah Kota Serang resmi naik pangkat menjadi golongan 4C. Dari 9 pejabat yang naik pangkat, di dominasi dari kepala dinas.
“Yang naik ke golongan 4C dari 2 orang guru yang lainnya kepala dinas. Ada kepala dinas BKPSDM, BPKAD, Inspektur, Dinas Pendidikan, Staf Ahli Bidang SDM dan Sekretaris Dewan,” ujar Murni Kasubid Kepangkatan Perpindahan dan Pensiun BKPSDM Kota Serang, Selasa (5/11).
Menurutnya ASN yang berpangkat 4C kepengurusannya langsung ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.
“Kalo golongan 4c Kepengurusan nya langsung ke BKN ditandatangani atas nama Presiden Republik Indonesia pak Jokowi,” katanya.
PNS yang naik pangkatnya, lanjut Murni, akan diberikan kenaikan jika tidak bermasalah disiplin PNS seperti yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebuah penghargaan, kalo dalam karir nya selama tidak terkena masalah baik itu tersangkut oleh PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan berhak mendapatkan kenaikan pangkat kalo sudah waktunya, yang bersangkutan boleh mengajukan kenaikan pangkat,” terangnya.
Ia berharap, kepada pejabat Kota Serang yang sudah naik secara golongannya bisa mengedepankan profesionalitas, dan dapat membantu untuk kemajuan Kota Serang.
“Intinya diharapkan ketika golongan kita naik pasti kan akan mengikuti pola karir, diharapakan profesionalitas dari yang bersangkutan bisa berjalan, untuk kemajuan Kota Serang,” tuturnya.
Selain itu juga, kata Murni, ada 10 Pegawai Negeri Sipil Kota Serang yang diberikan penghargaan dikarenakan sudah pensiun atau Batas Usia Pensiun (BUP).
“Ada 10 orang yang kebanyakand dari guru dari pendidikan, kalo dari pendidikan kan usianya 60 tahun. Mereka dikasih piagam penghargaan ditanda tangani oleh Walikota Serang atas dedikasi dan loyalitas kepada Pemkot Serang sampai batas pensiun,” tandasnya. (Nm/red)