SERANG,- Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang akan menambahkan kawasan Industri di Kasemen. Selain itu, terdapat beberapa wilayah sawah tadah hujan yang akan dialihfungsikan menjadi wilayah perumahan dan perkantoran.
Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara oleh awak media. Menurutnya, revisi RTRW ini menjadi kebutuhan mendesak, bagi Kota Serang, Rabu (6/11).
“Salah satunya (yang direvisi) adalah industri. Industri itu kami arahkan ke daerah Sawah Luhur, di bagian empangnya ya. Kalau sawahnya itu tetap sebagai sawah,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Menurut Syafrudin, dalam revisi RTRW nanti, para investor industri berat juga diperkenankan untuk membangun pabriknya di Kota Serang. Hal ini dikarenakan lokasi Kasemen yang cukup strategis.
“Untuk industri, memang diperkenankan baik industri berat ataupun industri ringan. Karena kan memang dekat dengan laut ya,” katanya.
Syafrudin mengaku, revisi RTRW ini harus segera dilakukan. Karena hingga saat ini, sudah ada dua perusahaan besar yang telah melakukan pembebasan lahan, untuk membangun pabriknya.
“Sampai saat ini, sudah ada dua perusahaan industri yang telah melakukan pembebasan lahan ya, padahal belum berizin. Makanya, revisi RTRW ini juga harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan,” ucapnya.
Selain itu, Syafrudin mengatakan dalam revisi RTRW ini akan menjawab kebutuhan para investor perumahan dan perkantoran, yang ingin menanamkan investasinya di Kota Serang.
“Kemudian yang menjadi revisi itu juga banyaknya para investor yang masuk itu bidang perumahan. Sementara Cipocok, Curug, Walantaka, dan Taktakan itu masih daerah hijau atau pertanian,” katanya.
Keempat kecamatan itu, lanjut Syafrudin, mayoritas merupakan sawah tadah hujan. Sehingga, lebih produktif untuk dialihfungsikan.
“Sementara keberadaan sekarang itu mayoritas adalah pertanian tanah hujan. Jadi tadah hujan itu kalau di musim kemarau tidak bisa digunakan untuk bertani. Ketika musim hujan, itu hanya sekali panen,” tuturnya.
“Melihat itu, ya kami cenderung merubah sawah tadah hujan atau sawah kering itu untuk menjadi wilayah perumahan ataupun perkantoran. Ini juga menjawab kebutuhan para investor,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan apabila revisi RTRW sudah selesai dilaksanakan, maka dapat dipastikan para investor dapat hadir untuk melakukan investasi di Kota Serang. Dengan hadirnya investor di Kota Serang, maka peluang kerja bagi masyarakat menjadi semakin besar.
“Ketika RTRW sudah selesai, baru undang investor. Dampingi mereka, buat perizinan semudah-mudahnya. Jika sudah, pasti selesai ini permasalahan,” katanya.
Dengan masuknya investor, lanjut Budi, maka Kota Serang tidak perlu lagi risau terhadap permasalahan kesejahteraan.
“Dengan adanya RTRW, Pertama pasti berdampak pada ekonomi masyarakat. Dan kedua pasti mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Kota Serang,” tandasnya. (Nm/red)