SERANG – Keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Demikian diungkap oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang wakili oleh Sekretaris Daerah Pemprov Al Muktabar dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang Kamis (7/11/2019)
Diera persaingan global, Imbuh Almuktabar, masyarakat yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu adalah masyatakat yang menguasai sebanyak mungkin informasi.
“Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan. Informasi dipergunakan untuk banyak tujuan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, menerima dan menggunakan informasi untuk memastikan pemahaman umum kita, dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan,” imbuhnya
Almuktabar melanjutkan, informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia, tapi sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata. Sejak berakunya Undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan penyelenggaraan negara.
“Saya berharap, acara Penganugerahan Badan Publik dalam implementasi UU KIP, akan menghasilkan badan publik yang menjadi pelopor keterbukaan dan transparansi publik,” lanjutnya
Diwaktu yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengungkapkan, Penganugerahan Badan Publik bagian implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik. Monitoring dilakukan melalui pemantau website dan visitasi langsung kepada Badan Publik.
“Hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif) dan Pemkot Serang dengan nilai 92,50 (informatif),” ungkapnya
Kategori OPD Pemprov Banten, Dikatakan Hilman, peringkat pertama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 94,95 (informatif). Disusul Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian dengan nilai 92,20 informatifdan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai 90,53 (informatif).
“Kategori Instansi lembaga non struktural peringkat pertama Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95,20 informatif. Selanjutnya KPU Provinsi Banten dengan nilai 93,08 informatif dan BPS Provinsi Banten dengan nilai 87,87 menuju informatif,” pungkasnya.
(Adi/red)