SERANG,- Ditengah rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Serang, diskor karena permintaan dari Fraksi PDIP.
Dalam skor selama 10 menit tersebut, dilatarbelakangi oleh permintaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Serang. Bambang Djanoko meminta pergantian alat kelengkapan yang ditinggalkan oleh anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Baijuri tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), khususnya di alat kelengkapan Dewan (AKD) panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Hal itu karena akan memakan waktu yang cukup lama.
Hal itu diungkapkan disela-sela rapat Paripurna tentang susunan AKD DPRD Kota Serang di gedung Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (7/11).
Pada kesempatan itu Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
“Apakah harus menunggu PAW dulu karena telah meninggal dunia, saya rasa tidak masalah, kalau di PAW malah tidak ada pergantian, kan sayang anggarannya sudah ada,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, setiap penggantian AKD tentunya itu merupakan ketentuan Fraksi, karena Fraksi yang berhak menggantikan anggotanya. “Karena ini ada yang penting, saya rasa bisa digantikan, ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Baijuri yang merupakan anggota DPRD dari Partai Hanura, dan bergabung dengan Fraksi utuh, salah satunya Fraksi PDIP.
“Jadi boleh membuat satu gabungan Fraksi, batasannya hanya dua partai. Maka dari itu kami minta pergantian tidak melalui PAW,” terangnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang, Moh Ma’mun Chudori mengatakan, dalam tahap awalnya, pergantian pada AKD akan melalui proses PAW, dikarenakan anggota DPRD atas nama Baijuri telah meninggal dunia, atas dasar tersebut pihaknya menginginkan pengemasan pergantian hal itu dengan baik.
“Permasalahannya, pergantian yang dilakukan oleh fraksi PDIP sah. Walaupun didalam tartib disinggung bahwa pengisian pada alat kelengkapan diganti oleh melalui PAW,” katanya.
Pada rapat paripurna ini, pimpinan sidang juga sempat memberikan skorsing atau menghentikan sementara waktu rapat selama 10 menit. Hasilnya disepakati AKD yang ditinggalkan pada pansus Raperda boleh tanpa melalui PAW. Sementara AKD lainnya yaitu sebagai anggota Komisi dan Badan Musyawarah (Banmus) harus melalui PAW.
“Proses PAW itu membutuhkan waktu lama, karena pertama Sekretariat menuggu usulan dari partai, lalu proses ditindak lanjut ke gubernur melalui Walikota dan ada jeda masing-masing (proses) selama 7 hari, sampai proses selesai dengan muncul peresmian pemberhentian, dan pengangkatan yang baru,” tukasnya. (Nm/red)