SERANG – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah (PWPM) Banten menanggapi isu larangan menggunaakan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang ramai di ruang publik.
Ketua PWPM Banten Mufrod Thama mengatakan, pelarangan cadar dan celana cingkrang jika diberlakukan untuk masyarakat umum menurutnya akan menimbulkan gejolak. Kemudian, jika lakukan di lingkungan ASN maka hal tersebut merupakwn kewenangan kementrian terkait. Kendati demikian, pihaknya mengajak agar masyarakar menghadapi masalah ini dengan bijak.
“Kalau melihat dari sisi hak asasi manusia tentu itu berbenturan, karena orang beragama yang menjalankan keyakinannya dilindungi undang-undang. Sementara pakian tersebut ada yang meyakini itu bagian dari syariat islam, itu harus kita hormati,” katanya saat ditenui di Sekretariat PWPM Banten, Cipocok, Kota Serang, Kamis (7/11/19).
Memang ketika seseorang masuk ASN, imbuh Mufrod Thama, maka konsekuensinya harus tunduk terhadap aturan yang sudah ditentukan, karena sudah terikat dengan kepegawaian itu.
“Perlu dikaji lebih mendalam lagi terkait isu aturan tersebut. kembali bahwa efektif tidaknya aturan ini untuk pegawai, sehingga tidak berbenturan dengan undang-undang dan yang lainnya,” imbuhnya.
Terkait yang melatar belakangi pelarangan cadar dan celana cingkrang tersebut dikaitkan dengan penusukan salah satu mentri di menes, Pandeglang. Ia menegaskan kejadian tersebut
Jangan digeneralisir.
“Kalau pelaku tersebut bercadar, iya itu kebetulan bercadar saja, tapi jangan digeneralisir. Mari kita bijak menyikapi ini. Ketika ada yang melakukan kejahatan iya itu oknum. Semua agama mengajar kebaikan, apalagi agama islam yang rahmatan lilalamin,” lanjutnya.
Mufrod Thama menjelaskan, tidak usah mengurusi fashion atau gaya berpakaian, yang seharusnya diurusi itu ahkalaknya, moralnya. Apalagi presiden dengan revolusi mentalnya, seharusnya revolusi ahlaknya.
“Rubah paradigma bukan dengan fashionnya. Fashion apapun kalau orangnya jahat iya jahat dan kalau orangnya baik iya akan baik,” pungkasnya.
(Adi/red)