PANDEGLANG – Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Mereka adalah tersangka untuk kasus yang sama serta ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Menes, Pandeglang dan di Kampung Jalupang Pasar, Desa, Cidahu Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang Iptu David menerangkan bahwa, tersangka masing – masing berinisial FF, YK dan AOP. Dari TKP pertama petugas berhasil mengamankan tersangka FF dengan barang bukti sabu seberat 2,81 gr, di TKP kedua Petugas Berhasil mengamankan tersangka YK dengan barang bukti sabu seberat 2,83 gr dan di TKP ketiga Petugas Berhasil mengamankan tersangka AOP dengan barang bukti sabu seberat 5,85 gr.
“Tersangka yang berinisial FF ditangkap di Menes, Pandeglang, dari tangan FF petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan narkotika jenis sabu seberat 2,81 gr, untuk di TKP kedua petugas berhasil mengamankan tersangka YK dengan sejumlah barang bukti dan narkotika jenis sabu seberat 2,83 gr. Sedangkan di TKP ketiga Petugas Berhasil mengamankan tersangka AOP dengan sejumlah barang bukti dan narkotika jenis sabu seberat 5,85 gr,”ungkap David kepada Updatenews.co.id, Sabtu (09/11/19).
David menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepad petugas, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka merupakan sindikat jaringan lapas yang dikendalikan oleh tersangka yang berinisial BD, sementara hingga saat ini BD masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Betul, ke 3 tersangka ini menurut pengakuannya dalam BAP mereka merupakan jaringan lapas dengan pengendalinya inisial (BD). Sehingga kita buatkan DPO terhadap inisial BD tersebut. Baru nanti kita akan cek lapas mana yang bersangkutan sekarang,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan bahwa tiem Satres Narkoba telah melakukan penangkapan tersangka, mereka di bekuk di dua tempat yang berbeda, dan sekarang sudah di Mako Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsaider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Aldo)