SERANG – Pemerintah Provnsi Banten jelaskan standar proposal bantuan keuangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten atau Kota dilingkungan Banten. Menurutnya, proposal yang diajukan Kabupaten atau Kota yang terpenting adalah tranparansi.
“Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kabupaten/ kota berdasarkan proposal yang sesuai standar Prioritas. Kita sadar keterbatasan keuangan kabupaten/ kota. Yang penting transparan dan akuntabel. Bagi saya bukan masalah kebutuhannya,” katanya pada awak media dalam kegiatan Orientasi DPRD Kabupaten Lebak Hasil Pemilu 2019 di Hotel Le Semar, Serang, Senin, (11/11/2019)
Pemprov Banten, imbuh Wahidin, membangun jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya semuanya terukur.
“Contohkan pembangunan jalan dengan konstruksi cor semen dengan ketebalan 28 cm dan perkirakan mampu bertahan selama 7 tahun. Pada tahun keempat kembali di overlay sehingga tidak setiap enam 6 bulan membangun jalan,” imbuhnya
Wahidin melanjutkan, untuk pembangunan jalan pihaknya menyarankan pemerintah kabupaten atau kota membuat surat resmi, jalan mana yang belum bisa tembus.
“Seiring dengan penggunaan sistem penganggaran yang memanfaatkan aplikasi SIMRAL (sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan), untuk membuat anggaran setahun sebelumnya,” lanjutnya
Gubernur Banten Wahidin Halim juga menjelaskan bahwa Gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat.
“Sesuai berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 serta Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
(Adi/red)