CILEGON – Adanya polemik yang cukup panjang dalam kepanitiaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Cilegon, akhirnya kepanitiaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Cilegon diambil alih oleh Kadin Provinsi. Selain mengambil alih pada jajaran kepantiaan Mukota, Kadin Provinsi juga memperpanjang waktu pendaftaran Mukota Kadin yang sebelumnya sampai tanggal 8 November kemarin, kini menjadi tanggal 14 November 2019.
“Hari ini kita sampaikan keputusan Kadin Provinsi terkait Mukota Kadin Kota Cilegon. Putusan pertama mengganti Ketua Organizing Comitte (OC), dan yang kedua pelaksanaan Mukota diundur sampai tanggal 21 November,” ujar Sekretaris Kadin Provinsi Banten Agus Wisas, saat konferensi pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, senin (11/10/2019).
Agus Wisas melanjutkan, dengan pengunduran waktu pendaftaran dan pelaksanaan Mukota tersebut, pihaknya membuka seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Cilegon yang ingin menjadi Ketua Kadin Cilegon, dan juga bagi warga yang ingin memberikan hak suaranya sesuai dengan peraturan organisasi.
“Sekali lagi, untuk mendengar aspirasi atas berkembangannya situasi di Kota Cilegon, Kadin Banten mengambil alih pelaksanaannya. Kami tidak bisa terlalu lama menunda Mukota Kadin Cilegon ini, karena tanggal 27 November hingga 4 Desember kita sudah nemiliki agenda lain,” ujarnya.
Meski demikian, Agus Wisas yang juga selaku Ketua OC Mukota Kadin Cilegon menegaskan, pihaknya tidak bisa mengungkapkan alasan adanya pengambil alihan kepanitiaan tersebut, namun yang harus pihaknya tegaskan bahwa dengan pengambil alihan tersebut, jangan sampai ada lagi tuduhan kecurangan.
“Saya akan menemui orang-orang yang menyampaikan aspirasi (demo.red), dan saya akan bilang tuntutannya sudah dipenuhi, kalau masih tidak percaya kepada saya, berarti mereka bukan mau memperbaiki kadin, tetapi bikin recok menjelang Mukota Kadin Cilegon,” jelasnya. (Red)